Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani

Jumat, 29 Maret 2019 | 17:08 WIB

Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang
pajak e-commerce .

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"Kami putuskan tarik PMK-nya," ujarnya di Kantor KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

"Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar," kata dia.

"Jadi kami putuskan tarik PMK-nya sehingga pajak wajib pajaknya sesuai ketentuan yang lain, biasa saja," sambung dia.

Dengan ditariknya aturan itu, bukan berarti pelaku e-commerce tidak bayar pajak. Sri Mulyani menegaskan, setiap masyakarat yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib membayar pajak.

Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Erlangga Djumena

https://money.kompas.com/read/2019/0...ik-sri-mulyani
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.