Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
FUI Boleh Saja Kerahkan Orang Jaga TPS, Asal...


FUI Boleh Saja Kerahkan Orang Jaga TPS, Asal...

Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) menginstruksikan setiap tempat pemungutan suara (TPS) dijaga saat Pemilu 2019. Polri menyatakan hal itu boleh saja dilakukan FUI, namun ada prosedur yang harus ditempuh.

"Boleh saja, tapi harus koordinasi dengan satuan wilayah setempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Polri meyakini FUI akan berkoordinasi dengan satwil setempat. "Mereka di luar, mereka pasti akan berkoordinasi, dan akan diberi batas mereka," ujar Dedi.

Instruksi FUI ini diberikan kepada jemaah Subuh Akbar guna mengawal TPS saat pencoblosan. FUI menargetkan, satu TPS dijaga 210 orang berbaju putih.

Sebelum berangkat ke TPS, FUI akan mengadakan Subuh Akbar Indonesia Putihkan TPS. Gerakan ini, katanya, sebagai langkah awal menjaga pemilu dari kecurangan.

"Kita targetkan satu TPS 210 orang. 10 panitia, dan 200 anggota jamaah umat Islam yang ada di DPT. Itu yang salat Subuh berjamaah, yang ikuti tausiah. Berdasarkan Fatwa MUI, bergerak bersama ke TPS putihkan TPS, jaga, tenteram, dan berzikir agar Allah beri keselamatan," ujar Sekjen FUI, M Al-Khaththath kepada wartawan di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Intimidasi Ala Pilkada DKI Jakarta

=================

Fatwa MUI?
Mari kita lihat berita lain :

MUI Persilakan Kubu 01 dan 02 Sebarkan Fatwa Memilih Pemimpin

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan kepada siapapun untuk menyebarluaskan hasil ijtimak komisi fatwa MUI tentang memilih pemimpin.Seperti diketahui, fatwa tentang kewajiban memilih tersebut dibuat komisi fatwa MUI pada 2009 di Padang, Sumatra Barat.

Sikap MUI sekaligus merespons rencana Komando Ulama Pendukung Prabowo-Sandi (Kopassandi) yang bakal memasang poster fatwa MUI tersebut ke sejumlah tempat. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafiduddin menilai langkah itu merupakan bagian dari ajakan menolak golput.

"Itu dorongan untuk tidak golput," kata Didin Hafiduddin di gedung MUI, Rabu (27/3).

Diketahui Kopassandi menyebar selebaran berisi sejumlah imbauan itu di seluruh masjid, mushala, majelis taklim, pondok pesantren, madrasah dan tempat yang diperkirakan berkumpulnya umat.

Didin menolak anggapan yang menyebut fatwa tersebut mendorong masyarakat khususnya umat islam untuk memilih salah satu pasangan calon. Menurutnya, muatan fatwa tersebut netral, dibuat pada 2009, jauh sebelum penetapan pasangan calon Pilpres 2019.

"Fatwa itu netral sekali ya tidak berpihak pada paslon 01 atau 02 barang kali itu penafsiran saja," katanya.

Selebihnya, kata Didin, penempelan fatwa itu justru berimplikasi positif bagi pemilu. Dengan melihat fatwa itu, kata dia, umat islam yang memiliki hak pilih akan terdorong untuk tidak golput.

"Mudah-mudahan semua masyarakat jadi sadar bahwa pilpres itu sesuatu yang penting, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi misalnya apa untuk memilih presiden untuk memilih wakil rakyat itu kan harus dilatih tanggung jawab karena kita hidup itu harus tanggung jawab," kata Didin.

Dia pun mempersilakan bagi kedua pasangan calon untuk menyebarkan fatwa soal memilih di Pemilu itu. Menurut dia fatwa itu terbuka bagi siapapun yang ingin menggunakannya.

"Silakan paslon manapun untuk menyerukan fatwa itu," ujarnya.
(sah/ain)
Mantan Capres PK(S)

Lantas seperti apa bunyi Fatwa MUI tersebut?
Ini isinya:


Ini Bunyi Fatwa MUI Tentang Wajib Memilih Dalam Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatf dan pemilihan presiden 2014. Berikut ini adalah salinan fatwa MUI terkait dengan kewajiban penggunaan hak pilih tersebut.

Berdasarkan buku berjudul "Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975" yang diterbitkan oleh Erlangga, dimuat salinan fatwa tersebut. Yakni, pada halaman 867 dengan bab Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009.

Adapun isinya adalah:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi

a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 26 Januari 2009. Sedangkan pimpinan MUI yang menandatangani adalah pimpinan Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Dr H M Masyhuri Na'im, dan Sekretaris Sholahudin Al Aiyub, M.Si

-----------------



Mari kita bahas.
Sejak Pilpres 2014 nampaknya aura Pilpres justru semakin ribet. Pilpres yang dianggap sebagai cerminan Demokrasi yang sehat justru makin kesini makin mengkhawatirkan. Segala bentuk kegiatan yang berbungkus keagamaan (sebut saja Islam) yang digerakan oleh pendukung salah satu Calon Presiden (sebut langsung saja Prabowo Subianto), meskipun dikesankan baik, tetap mengandung sisi Intimidasi. Kenapa? Karena telah ada narasi bahwa FUI akan menjadi seperti Petugas Imigrasi yang mempunyai hak untuk bertanya dan memeriksa setiap orang yang akan datang ke TPS. Parahnya lagi, mereka akan memeriksa KTP. Ini sebuah kemunduran besar dalam Demokrasi. Yang lucunya, narasi itu dikembangkan hanya akan memeriksa setiap orang yang diidentikan dengan warga Tionghoa. Jadi warga yang wajahnya kelihatan asing tapi berwajah Afrika dan Eropa akan lolos otomatis. Ini termasuk warga asing dari kawasan Arab.

Untuk menyikapi hal ini,nampaknya langkah pihak Kepolisian sudah tepat. Tapi seharusnya diberikan aturan jelas. Radius 20 meter dari TPS harus bersih dari 'aparat keparat sipil' ini.

Dan semua komponen Ormas Pendukung Calon Presiden 01 harus bisa mengantisipasi rencana pendukung Kubu 02 dengan memerintahkan seluruh anggotanya untuk turun langsung sejak pagi hari ke TPS-TPS. Ini termasuk Banser, Pemuda Pancasila, dan Forum Betawi Rempug. Mereka harus siap apabila melihat ada penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh pendukung Kubu 02 yang keblinger itu.

Sementara itu, sepeninggal KH.Ma'ruf Amin, MUI harus bisa mereformasi jajarannya, membersihkan para petingginya dari orang-orang partisan seperti Ustadz Tengkyu yang tak pernah membuat sejuk iklim politik Indonesia.

Sedikit catatan, kita sama-sama mengetahui juga bahwa KH. Didin Hafiduddin adalah mantan Calon Presiden dari Partai Keadilan (sekarang PKS), dulu diawal Reformasi. Saat itu beliau sempat 'diserang' oleh Capres lain karena hanya bergelar drs. Disana ada Amien Rais dan Yusril Ihza Mahendra yang sudah bergelar Profesor, serta Capres lain dengan gelar akademik yang tinggi.

Bagian akhir dari komentar ini, mungkin lebih teoat ditujukan kepada para pemilih muslim, karena ini langsung bersinggungan dengan Fatwa MUI.

Cermati bagian ke 4 dan ke 5 dari Fatwa MUI tahun 2009 ini :

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Beriman dan bertaqwa, jelas arahnya adalah mempunyai Aqidah yang jelas. Tidak menyembah kuburan dan Tidak Dual Core Keimanan.

Jujur, dalam arti kata tidak memperkaya diri sendiri, berangkat dari usaha yang jelas dan bukan riba, memperoleh harta dari jalan yang halal, dan tidak pernah tersandung masalah hukum perdata atau pidana. Jujur dalam menjalankan tugas kepemimpinan tanpa ada niat memperkaya diri sendiri atau kelompok, atau kongkalikong menitipkan hasil usahanya untuk proyek pemerintah atau daerah seperti 'susu', 'air', 'tanah' dan lain-lain.

Terpercaya dalam arti kata mendengar keluhan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat membangun kesetiap pelosok negeri ini. Dan dia dapat kepercayaan rakyatnya diatas 50%.

Aktif dan Aspiratif, dia mau mendengar, dan memutuskan mana yang banyak mudharatnya, mana yang kebih banyak manfaatnya. Termasuk aktif dalam menjaga Pancasila dari anasir buruk produk luar yang akan dipaksakan diterapkan di Indonesia.

Mempunyai kemampuan, ini termasuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia,menjaga perekonomian, keberagaman, dan tidak jatuh ditengah jalan.

Memperjuangkan kepentingan ummat Islam? Pastinya dia bisa mengandeng Ulama, kalangan Ulama dan kalangan Santri.

Bagian 5 dari Fatwa MUI itu jelas. Selain Capres dengan kriteria nomor 4 diatas itu adalah HARAM hukumnya bagi ummat Islam.



Jelas ya sekarang semuanya.
Jadi bagi para pemilih yang berusia 17-20 tahun, yang sekarang banyak dikibuli dengan isu hoax atau hanya tahu dari katanya katanya katanya, mulai hari ini belajarlah sedikit pintar.

210 orang ditiap TPS dari DPT?
Kalau gak ada 210? Mau manggil jin dan genderuwo dari Candi Borobudur?

Maksa amat lu.
Mau bikin Pilpres seperti Pilkada DKI Jakarta? Oh, gak semudah itu Ferguso!
Bukan jamannya lagi mainan ayat dan mayat. Sekarang jamannya niat dan amanat rakyat.

Mendingan kawal aja deh biar balik jadi Wagabener. Masih banyak proyek lho buat balikin modal 1,4 T. Masih 4 tahun.

emoticon-Traveller
Diubah oleh n4z1.v8 29-03-2019 08:44
9
3.3K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.