Quote:
Hercules Rozario Marshal mengamuk menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Entah apa penyebabnya, Hercules marah saat turun dari mobil tahanan.
Peristiwa ini terjadi saat Hercules dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Hercules akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Di ruang sidang, ada 21 polisi yang berjaga. Polisi menyiagakan sekitar 300 personel guna menjaga sidang Hercules.
Pengacara Hercules, Anshori Thoyib, secara terpisah menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.
Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami serahkan ke majelis hakim, apa pun putusan hakim kami ikuti dengan harapan dia dibebaskan," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib.
https://news.detik.com/berita/d-4485...s-di-pn-jakbar
Quote:
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukung Bersorak
Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara atas kasus penyerobotan area lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Pendukung Hercules langsung bersorak.
Pendukung bersorak saat majelis hakim menyatakan Hercules dihukum 8 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hercules membantu Handy Musawan saat memasang plang di area milik PT Nila Alam.
"Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).
Putusan ini lebih rendah dari jaksa Kejari Jakbar yang mmenilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa saat itu menuntut Hercules 3 tahun penjara.(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4485...ukung-bersorak
![Takut emoticon-Takut](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1itttkb.gif)
![Takut emoticon-Takut](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1itttkb.gif)