Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Juragan.CiuAvatar border
TS
Juragan.Ciu
Sumpah Buni Yani Rela Abadi Di Neraka Jika Mengedit Video Ahok



Setelah menjalani proses peradilan yang panjang, Buni Yani divonis bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Usaha-usaha perlawanan pun dilakukan atas vonis yang diterima olehnya hingga mengajukan kasasi juga telah dilakukan, namun upaya Buni Yani tidak membuahkan hasil. MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Adapun titik awal kasus Buni Yani adalah terkait Potongan Video pidato Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) yang menjabat sebagai gubernur DKI saat itu pada tanggal 27 september 2016, Video pidato di Kepulauan Seribu tersebut sejatinya berdurasi satu jam lebih. dan saat itu Ahok menyinggung tentang cara-cara berkampanye yang menggunakan agama sebagai kendaraan politik.

Buni Yani yang ternyata mengunggah potongan video pidato Ahok tersebut menjadi berdurasi sekitar 30 detik yang memuat kutipan pidato Ahok saat menyebutkan salah satu ayat Al-Quran. hal tersebut berbuntut panjang membawa Ahok ke meja hijau hingga akhirnya Ahok divonis bersalah telah menghina Al-Quran dan dipenjara selama dua tahun. tak tanggung tanggung, demo berjilid-jilid telah dilakukan untuk menuntut supaya Ahok diproses hukum, padahal jelas pada saat itu proses peradilan sedang berlangsung. pada saat itu juga Habib Rizieq Shihab menyarankan supaya Ahok ditahan oleh kejaksaan karena menurut Rizieq Shihab saat itu Ahok berpotensi melarikan diri keluar negeri.



Tak sampai disitu, setelah Ahok dinyatakan bersalah, ternyata Buni Yani juga menjalani persidangan akibat video yang di unggahnya hingga Buni Yani divonis 18 bulan penjara.

Selama persidangan Buni Yani beberapa kali bersumpah kalau dirinya tak mengedit video tersebut.

"Ya Alloh berikan saya azab sebesar-besarnya dan abadi di neraka jika saya mengedit video itu," demikian ucap Buni Yani.

Ahok telah selesai menjalani hukuman nya, Buni yani juga telah divonis bersalah.

Dengan demikian berarti mereka berdua salah, Ahok menghina Al-Quran dan Buni Yani telah melanggar Undang-Undang ITE atas potongan video pidato Ahok yang diunggahnya pada 2016 lalu.

1
4.6K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.