- Beranda
- Berita dan Politik
Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap
...
![stingshoot555](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/12/27/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
stingshoot555
Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap
Sabtu 23 Maret 2019, 10:22 WIB
Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap
Idham Kholid - detikNews
![Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2019/01/14/bc3207c2-3d15-4b62-a915-185a7bc8232f_169.jpeg?w=780&q=90)
abid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (Antara)
Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial ZA (25), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus ITE. ZA menulis status di akun Facebook soal yang dinilai menghina Jokowi dan main dukun.
"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan hari Minggu (17/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Tatan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma'ruf. TKD mempersoalkan isi status itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, 'b***s*t' dan seterusnya, 'pakai dukun untuk capres 01', jadi dilaporkan oleh TKD Sumut," ujarnya.
Tatan menambahkan isi status Facebook ZA tersebut adalah 'B*n*t*ng kau otak setan main dukun, 2019 tetap ganti presiden'. "'B*n*t*ng kau' ya Pak Jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun," ucapnya.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menangkap ZA di kediamannya. ZA mengaku menulis status itu atas kemauan sendiri.
"Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. Dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh," kata Tatan soal motif ZA.
ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai UU ITE Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(idh/hri)
DETIK
Satu lagi Nasbung yang ditangkap polisi![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Sudah dipastikan ia pasti juga bakal dilepehin![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap
Idham Kholid - detikNews
![Tulis Status FB Jokowi Main Dukun, Pria di Sumut Ditangkap](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2019/01/14/bc3207c2-3d15-4b62-a915-185a7bc8232f_169.jpeg?w=780&q=90)
abid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (Antara)
Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial ZA (25), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus ITE. ZA menulis status di akun Facebook soal yang dinilai menghina Jokowi dan main dukun.
"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan hari Minggu (17/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Tatan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma'ruf. TKD mempersoalkan isi status itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, 'b***s*t' dan seterusnya, 'pakai dukun untuk capres 01', jadi dilaporkan oleh TKD Sumut," ujarnya.
Tatan menambahkan isi status Facebook ZA tersebut adalah 'B*n*t*ng kau otak setan main dukun, 2019 tetap ganti presiden'. "'B*n*t*ng kau' ya Pak Jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun," ucapnya.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menangkap ZA di kediamannya. ZA mengaku menulis status itu atas kemauan sendiri.
"Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. Dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh," kata Tatan soal motif ZA.
ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai UU ITE Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(idh/hri)
DETIK
Satu lagi Nasbung yang ditangkap polisi
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Sudah dipastikan ia pasti juga bakal dilepehin
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Diubah oleh stingshoot555 23-03-2019 04:31
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
3
2.7K
27
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya