Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politickntricksAvatar border
TS
politickntricks
Sidang Meikarta, Deddy Mizwar: Mau Bangun Negara di Atas Negara, Apa Kata Dunia?
BANDUNG - Sidang lanjutan suap Meikarta menghadirkan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Pada kesaksiannya, Deddy mengatakan pemberhentian pembangunan Meikarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Di dalam Perda itu, tertuliskan pembangunan di atas 100 hektare harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jawa Barat.

Deddy yang juga dulu menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur mengatakan informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektare (438 hektare sesuai dakwaan).

"500 hektare mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?" katanya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019).

Pengentian itu pun dikarenakan perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap. Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektare. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

"Memang 84 hektare itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektare harus ada tata ruang. Makanya, saya bilang setop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektare), bukan hentikan IPPT," ujar aktor di film Nagabonar itu.

Pada kesempatan yang sama, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) turut dimintai kesaksiannya. Aher diminta untuk menjelaskan terkait pengeluaran rekomendasi berupa KeGutusan gubernur (Kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.

Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Deddy Mizwar. Hakim menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin.

Aher mengaku tidak tahu. Karena itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)," tuturnya.

Kemudian hakim juga mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta kepada staf di BKPRD.

"Bapak tahu enggak staf bapak menerima uang 90.000 dolar terkait RDC dan Sekda bapak menerima uang Rp1 miliar?" ungkap Lindawati.

"Tidak tahu," jawab Aher.

(Ari)


https://news.okezone.com/read/2019/0...apa-kata-dunia




masa kaga dapat2 sih tersangka dari pejabatnya siapa .. emoticon-Big Grin
0
2.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.