Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari
Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari
Ilustrasi kekerasan pada anak.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya ditangkap setelah buron selama 10 hari. AH, Caleg dari PKS untuk DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat, saat tengah potong rambut.

"Posisinya sedang potong rambut sambil menunggu kendaraan untuk menjemput," kata Kapolres Pasaman Barat, AKPB Iman Pribadi Santoso, Senin (18/3/2019), seperti dikutip dari detikcom. Menurut dia, AH dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melakukan aksinya saat istrinya tak ada di rumah. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tak memberi tahu kepada siapapun atas ulah bejatnya itu. Hingga akhirnya korban berani memberi tahu ibunya.

AH dilaporkan oleh istrinya pada Kamis (7/3/2019). Setelah memeriksa lima saksi, polisi menetapkannya jadi tersangka. Menurut polisi, AH sudah mencabuli anaknya selama 7 tahun. Sejak anaknya berumur 10 tahun hingga saat ini, anaknya berumur 17 tahun.

Saat kasusnya terkuak, AH sudah lenyap. Ia ditengarai lari ke Pulau Jawa, menuju Jakarta dan Depok. Polisi, Sabtu (16/3/2019) sempat memburunya ke Depok.

"Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat dengan bus ALS," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ajun Komisaris Afrides Roema, seperti dikutip dari Suara.com (h/t Antara).

Saat sampai di Kota Solok, Sumatera Barat, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil travel menuju Padang dan turun di Kecamatan Pauh.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kami tangkap," kata Afrides.

Komnas Perlindungan Anak mendesak polisi menjerat AH dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan 20 tahun penjara.

PKS sebagai pengusung AH menyatakan sudah memecatnya dari status caleg dan keanggotannya dari PKS. "Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumatera Barat Gustami Hidayat seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2019).

Namun, wajah dan nama AH masih ada dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sebab, KPU telanjur mencetak surat suara.

Seperti caleg lain yang tak memenuhi syarat atau ditarik oleh partai politik, maka jika ada yang memilih AH, maka suaranya akan mengalir menjadi menjadi milik PKS.
Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-buron-10-hari

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari Evakuasi korban diutamakan di Sentani

- Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari Gempa tewaskan 2 turis asing di Lombok Utara

- Caleg pencabul anak ditangkap usai buron 10 hari Harga saham LQ45 sebagian besar turun

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.