- Beranda
- Berita dan Politik
20 e-KTP untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
...
TS
lostcg
20 e-KTP untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Terbitkan 20 e-KTP untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
Kamis, 14 Maret 2019 21:35

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Koalisi berbagai LSM menunjukan e-KTP di depan Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu(12/3/2017).
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto telah menerbitkan e-KTP untuk masyarakat penghayat kepercayaan.
Untuk sementara ini, jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang telah mengurus e-KTP berjumlah 20 orang.
"Sebanyak 20 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto sudah kami terbitkan e-KTP," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Kamis (14/3/2019).
Bambang menjelaskan, penerbitan e-KTPmasyarakat penghayat kepercayaan diterbitkan dengan format baru.
Kolom agama pada e-KTP masyarakat penghayat kepercayaan tak lagi dikosongi.
"Kolom agama pada e-KTP diisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kalau bentuknya serupa dengan e-KTPpada umumnya," ujarnya.
Bambang menyebutkan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP bagi masyarakat penghayat kepercayaan tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK.
Di sisi lain, aturan mengenai pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan tercantum pada UUD 1945 NKRI pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).
"Semua pemohon akan kami layani. e-KTP kan hubungannya dengan pekerjaan, paspor, dan kebutuhan lain. Jadi kami harus terbitkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," paparnya.
Dia melanjutkan, pengurusan e-KTP bagi masyarakat penghayat kepercayaan sangatlah mudah.
Pemohon hanya mengumpulkan, KTP asli yang sudah diterbitkan sebelumnya, Kartu Keluarga (KK) asli, dan rekomendasi dari lembaga atau organisasi kepercayaan.
"Setelah syarat-syarat itu terkumpul, kami akan langsung cetakkan e-KTP," jelasnya.
Terkait jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang belum mengurus e-KTP, lanjut Bambang, pihaknya tidak tahu pastinya.
Namun, untuk Kecamatan Dawarblandong, pihaknya sementara mencatat ada 25 orang masyarakat penghayat kepercayaan yang belum mengurus e-KTP.
"Yang jelas setiap bulan, jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang mengurus e-KTP selalu bertambah. Biasanya masyarakat penghayat kepercayaan kalau mengurus e-KTP secara kolektif. Perwakilan atau pengurus dari kelompok penghayat kepercayaan yang mengurus. Perorangan ada, tetapi jarang," tandasnya. (Surya/Danendra Kusuma)
http://jatim.tribunnews.com/2019/03/...at-kepercayaan
Sudah saatnya ganti status agama di ktp agar tidak menjadi pangsa pasar pengembangan ideologi terorisme agama
Kamis, 14 Maret 2019 21:35

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Koalisi berbagai LSM menunjukan e-KTP di depan Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu(12/3/2017).
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto telah menerbitkan e-KTP untuk masyarakat penghayat kepercayaan.
Untuk sementara ini, jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang telah mengurus e-KTP berjumlah 20 orang.
"Sebanyak 20 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto sudah kami terbitkan e-KTP," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Kamis (14/3/2019).
Bambang menjelaskan, penerbitan e-KTPmasyarakat penghayat kepercayaan diterbitkan dengan format baru.
Kolom agama pada e-KTP masyarakat penghayat kepercayaan tak lagi dikosongi.
"Kolom agama pada e-KTP diisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kalau bentuknya serupa dengan e-KTPpada umumnya," ujarnya.
Bambang menyebutkan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP bagi masyarakat penghayat kepercayaan tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK.
Di sisi lain, aturan mengenai pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan tercantum pada UUD 1945 NKRI pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).
"Semua pemohon akan kami layani. e-KTP kan hubungannya dengan pekerjaan, paspor, dan kebutuhan lain. Jadi kami harus terbitkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," paparnya.
Dia melanjutkan, pengurusan e-KTP bagi masyarakat penghayat kepercayaan sangatlah mudah.
Pemohon hanya mengumpulkan, KTP asli yang sudah diterbitkan sebelumnya, Kartu Keluarga (KK) asli, dan rekomendasi dari lembaga atau organisasi kepercayaan.
"Setelah syarat-syarat itu terkumpul, kami akan langsung cetakkan e-KTP," jelasnya.
Terkait jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang belum mengurus e-KTP, lanjut Bambang, pihaknya tidak tahu pastinya.
Namun, untuk Kecamatan Dawarblandong, pihaknya sementara mencatat ada 25 orang masyarakat penghayat kepercayaan yang belum mengurus e-KTP.
"Yang jelas setiap bulan, jumlah masyarakat penghayat kepercayaan yang mengurus e-KTP selalu bertambah. Biasanya masyarakat penghayat kepercayaan kalau mengurus e-KTP secara kolektif. Perwakilan atau pengurus dari kelompok penghayat kepercayaan yang mengurus. Perorangan ada, tetapi jarang," tandasnya. (Surya/Danendra Kusuma)
http://jatim.tribunnews.com/2019/03/...at-kepercayaan
Sudah saatnya ganti status agama di ktp agar tidak menjadi pangsa pasar pengembangan ideologi terorisme agama
1
1.7K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya