- Beranda
- Berita dan Politik
Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung
...
TS
hpriyonoon
Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung
Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung
NIBRAS NADA NAILUFAR Kompas.com - 14/03/2019, 09:05 WIB

Bir San Miguel Cerveza Negra produksi PT Delta Djakarta Tbk. (Josephus Primus)
JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, sebuah perusahaan produsen bir, terus dipertanyakan anggota DPRD DKI. Anies berkeras, DKI harus menjual saham itu dan menolak melakukan kajian seperti yang diminta DPRD DKI Jakarta. "Kan sudah jelas, enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Anies mengatakan keinginan menjual saham di perusahaan bir tersebut berangkat dari prinsip sederhana. Prinsip itu yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah harusnya yang bersifat membangun.
Baca juga: Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
"Pemerintah itu meletakan uang di badan usaha yang sifatnya membangun. Itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun itu," ujar Anies. Karena itu, ia meyakini rencanca penjualan saham DKI di PT Delta Djakarta adalah keputusan yang tepat.
Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan. "Itu sebabnya keputusan 94 tahun yang lalu mau dikoreksi sekarang supaya pemerintah meletakan uangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata dia.
Anies tak menyebutkan pembangunan apa yang akan dilakukannya dengan uang penjualan saham PT Delta. Namun ia mengilustrasikan hasil penjualan saham tersebut bisa untuk membiayai 100 sekolah atau 100.000 meter pipa saluran air minum.
Bukan seperti kelola warung
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Anies yang tak mau menyampaikan kajiannya dengan jelas. Bestari mengatakan, penjualan saham milik daerah tak sesederhana mengelola warung. "Ini kan perlu Pak. Kita ngelola negara, bukan warung. Ini keptusan akhir bentuknya seperti apa, ini belum," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Bestari, kajian itu diperlukan untuk meyakinkan pihaknya bahwa penjualan saham memang diperlukan. Dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diamanatkan pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
Bestari tak ingin Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta mengambil langkah yang salah. "Kan mendirikan satu perusahaan dan memberhentikan harus jelas. Nah harus ada kajian akademiknya. Apa ini yang menyebabkan itu jadi terang benderang baru masyrakat kita sampaikan. Jauh lebih mudah ketimbang sekarang tebak-tebak buah manggis," kata Bestari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Bestari mengaku belum memahami alasan Anies ingin menjual saham DKI di perusahaan bir tersebut. Dia berharap Anies mau membahas persoalan itu bersama DPRD alih-alih langsung mengambil keputusan akan menjual. "Jangan sampai nanti di belakang hari malaadministrasi dikarenakan tidak ada pembahasan ini urusannya dengan hukum," ujar dia.
PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Baca juga: Minta Persetujuan Pelepasan Saham di Delta Djakarta, Anies 2 Kali Surati DPRD
Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta. Saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Secara rata-rata tiap tahun, PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung",
voa-is***
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Egidius Pakistani
satu lagi janji kampanye ditunaikan oleh gabener
tapi kayaknya gabener kesulitan memberikan alasan/kajian kepada pihak DPRD,
kalau dibilang haram, bank dki juga menerapkan riba yang haram.
kalau dibilang prinsipnya harus membangun, emang gak dihitung berapa lapangan pekerjaan yang disediakan delta,
apalagi kalo dihitung efek multipiernya ?
belum lagi deviden bisa dibuat untuk membangun nalar gabener.
tampaknya yang perlu dijual, adalah otak gabener.
pasti harganya tinggi karena barangya masih kinyis2 karena jarang dipakai.
NIBRAS NADA NAILUFAR Kompas.com - 14/03/2019, 09:05 WIB

Bir San Miguel Cerveza Negra produksi PT Delta Djakarta Tbk. (Josephus Primus)
JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, sebuah perusahaan produsen bir, terus dipertanyakan anggota DPRD DKI. Anies berkeras, DKI harus menjual saham itu dan menolak melakukan kajian seperti yang diminta DPRD DKI Jakarta. "Kan sudah jelas, enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Anies mengatakan keinginan menjual saham di perusahaan bir tersebut berangkat dari prinsip sederhana. Prinsip itu yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah harusnya yang bersifat membangun.
Baca juga: Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
"Pemerintah itu meletakan uang di badan usaha yang sifatnya membangun. Itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun itu," ujar Anies. Karena itu, ia meyakini rencanca penjualan saham DKI di PT Delta Djakarta adalah keputusan yang tepat.
Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan. "Itu sebabnya keputusan 94 tahun yang lalu mau dikoreksi sekarang supaya pemerintah meletakan uangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata dia.
Anies tak menyebutkan pembangunan apa yang akan dilakukannya dengan uang penjualan saham PT Delta. Namun ia mengilustrasikan hasil penjualan saham tersebut bisa untuk membiayai 100 sekolah atau 100.000 meter pipa saluran air minum.
Bukan seperti kelola warung
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Anies yang tak mau menyampaikan kajiannya dengan jelas. Bestari mengatakan, penjualan saham milik daerah tak sesederhana mengelola warung. "Ini kan perlu Pak. Kita ngelola negara, bukan warung. Ini keptusan akhir bentuknya seperti apa, ini belum," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Bestari, kajian itu diperlukan untuk meyakinkan pihaknya bahwa penjualan saham memang diperlukan. Dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diamanatkan pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
Bestari tak ingin Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta mengambil langkah yang salah. "Kan mendirikan satu perusahaan dan memberhentikan harus jelas. Nah harus ada kajian akademiknya. Apa ini yang menyebabkan itu jadi terang benderang baru masyrakat kita sampaikan. Jauh lebih mudah ketimbang sekarang tebak-tebak buah manggis," kata Bestari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Bestari mengaku belum memahami alasan Anies ingin menjual saham DKI di perusahaan bir tersebut. Dia berharap Anies mau membahas persoalan itu bersama DPRD alih-alih langsung mengambil keputusan akan menjual. "Jangan sampai nanti di belakang hari malaadministrasi dikarenakan tidak ada pembahasan ini urusannya dengan hukum," ujar dia.
PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Baca juga: Minta Persetujuan Pelepasan Saham di Delta Djakarta, Anies 2 Kali Surati DPRD
Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967. Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta. Saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Secara rata-rata tiap tahun, PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung",
voa-is***
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Egidius Pakistani
satu lagi janji kampanye ditunaikan oleh gabener
tapi kayaknya gabener kesulitan memberikan alasan/kajian kepada pihak DPRD,
kalau dibilang haram, bank dki juga menerapkan riba yang haram.
kalau dibilang prinsipnya harus membangun, emang gak dihitung berapa lapangan pekerjaan yang disediakan delta,
apalagi kalo dihitung efek multipiernya ?
belum lagi deviden bisa dibuat untuk membangun nalar gabener.
tampaknya yang perlu dijual, adalah otak gabener.
pasti harganya tinggi karena barangya masih kinyis2 karena jarang dipakai.
3
4.7K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya