Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Nama Asisten Pribadi Menpora Terseret Kasus Korupsi KONI
Senin, 11/03/2019 21:00 WIB

Nama Asisten Pribadi Menpora Terseret Kasus Korupsi KONI
Imam Nahrawi (kanan) didampingi
Sesmenpora Gatot S Dewa
Broto (kiri) mengikuti rapat kerja
dengan Komisi X DPR di
Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (28/11). Rapat
kerja tersebut membahas daya
serap APBN-P tahun anggaran
2017 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.


Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -
Home Kabar Indonesia Hukum
Senin, 11/03/2019 21:00 WIB
Nama Asisten Pribadi
Menpora Terseret Kasus
Korupsi KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga
Imam Nahrawi (kanan) didampingi
Sesmenpora Gatot S Dewa
Broto (kiri) mengikuti rapat kerja
dengan Komisi X DPR di
Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (28/11). Rapat
kerja tersebut membahas daya
serap APBN-P tahun anggaran
2017 di Kementerian Pemuda dan
Asisten pribadi Menpora Imam
Nahrawi Miftahul Ulum disebut
mengatur "commitment fee" dari
Komite Olahraga Nasional
Indonesia kepada sejumlah
pejabat Kemenpora.

"Untuk memperlancar proses
persetujuan dan pencairan dana
bantuan tersebut, telah ada
kesepakatan mengenai
pemberian commitment fee dari
KONI Pusat kepada Kemenpora
sesuai arahan Miftahul Ulum
selaku asisten pribadi Menpora RI
Imam Nahrowi kepada terdakwa
Ending dan Johny Awuy," kata
jaksa penuntut umum (JPU) KPK
Ronald Worotikan di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin (11/3/2019).

Hal itu terungkap dalam sidang
pembacaan dakwaan untuk
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
KONI Ending Fuad Hamidy dan
Bendahara Umum (Bendum) KONI
Johny E Awuy. Ending Fuad
Hamidy didakwa memberikan
suap berupa satu unit mobil
Fortuner, uang Rp400 juta dan
satu unit ponsel Samsung Galaxy
Note 9 (sekitar Rp900 juta)
kepada Deputi IV bidang
Peningkatan Prestasi Olahraga
Kemenpora Mulyana serta
Pejabat Pembuat Komitmen
pada Asisten Olahraga Prestasi
pada Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga Kemenpora
Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV
Olahraga Prestasi Kemenpora
Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Tujuan pemberian hadiah
tersebut adalah agar Mulyana
membantu mempercepat proses
persetujuan dan pencairan
bantuan dana hibah yang diajukan
KONI Pusat kepada Kemenpora
dalam rangka pelaksanaan tugas
pengawasan dan pendampingan
program peningkatan prestasi
Olahraga Nasional pada multi
event Asian Games ke-18 dan
Asian Para Games ke-3 pada
2018 serta proposal dukungan
KONI dalam Pengawasan dan
Pendampingan Seleksi calon
atlet dan pelatih atlet
berprestasi tahun 2018.

Pemberian pertama adalah
terkait proposal hibah tugas
pelaksanaan tugas pengawasan
dan pendampingan program
peningkatan prestasi Olahraga
Nasional pada multi event Asian
Games ke-18 dan Asian Para
Games ke-3 pada 2018 dengan
usulan dana dari KONI sebesar
Rp51,529 miliar.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional Kemenpora
Supriyono pada 17 April 2018
membeli satu unit mobil Toyota
Fortuner VRZ TRD hitam seharga
Rp489,9 juta diantarkan ke rumah
Mulyana di Jakarta Timur oleh
Widhi Romadoni. Kemenpora
kemudian menyetujui dana hibah
untuk KONI sebesar Rp30 miliar
dalam bentuk perjanjian kerja
sama pada 24 Mei 2018.

"Setelah proposal disetujui,
Ending Fuad Hamidy disarankan
oleh Mulyana dan Adhi Purnomo
(selaku ketua tim verifikasi) untuk
berkoordinsi dengan Miftahul
Ulum selaku asisten pribadi Imam
Nahrowi terkait jumlah 'fee' yang
harus diberikan KONI kepada
Kemenpora agar hidah segera
dicairkan," tambah jaksa Ronald.

Setelah berkoordinasi dengan
Miftahul Ulum disepakati
"commitment fee" untuk
Kemenpora sebesar 15-19
persen dari total nilai bantuan
dana hibah. Pencairan tahap I
dilakukan pada 6 Juni 2018 yaitu
sejumlah Rp21 miliar atau 70
persen dari total proposal yang
disetujui. Dari jumlah itu, Rp300
juta diberikan Johny E Awuy
kepada Mulyana di ruangan kerja
Deputi IV pada Juni 2018.

Setelah pemberian itu, pada 8
November 2018 dilakukan
pencairan dana tahap II pada 8
November 2018 sebesar 30
persen atau sejumlah Rp9 miliar.
Pemberian kedua adalah terkait
proposal dukungan KONI dalam
pengawasan dan pendampingan
seleksi calon atlet dan pelatih
atlet berprestasi tahun 2018
dengan usulan sejumlah Rp27,506
miliar.

Dalam rapat verifikasi pada 6
Desember 2018, disepakati dana
hibah yang diberikan adalah
sejumlah Rp17,971 miliar untuk
pelaksanaan kegiatan terhitung 1
Juli - 31 Desember 2018.
Pencairan dana hibah dilakukan
pada 13 Desember 2018 senilai
Rp17,971 miliar.

"Masih pada 13 Desember 2018,
sesuai arahan Miftahul Ulum,
terdakwa Ending memerintahkan
Suradi selaku Sekretaris Bidang
Perencanaan dan Anggaran KONI
Suradi untuk mengetik daftar
rincian para penerima dana
'commitment fee' dari
Kemenpora atas pencairan dana
sejumlah Rp17,971 miliar yang di
dalam daftar tersebut tertulis
inisial 'Mly' yaitu Mulyana sejumlah
Rp400 juta,'Ap' yaitu Adhi
Purnomo selaku Pejabat
Pembuat Komitmen sejumlah
Rp250 juta dan 'Ek' yaitu Eko
Triyanta (staf pada Deputi IV
Kemenpora) sejumlah Rp20 juta,"
ungkap jaksa Ronald.

Penulis: Redaksi WE Online/Ant
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

https://m.wartaekonomi.co.id/berita2...s-korupsi-koni
0
1.9K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.