- Beranda
- Berita dan Politik
Sebelum Gugat Rp 52 Miliar, Djohan Sudah Kirim 5 Somasi ke Prabowo
...
TS
kabar.kabur
Sebelum Gugat Rp 52 Miliar, Djohan Sudah Kirim 5 Somasi ke Prabowo
JawaPos.com – 40 hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), calon presiden Prabowo Subianto kembali mendapat ujian. Dia digugat perdata oleh mitra bisnisnya, Djohan Teguh Sugianto karena tak kunjung melunasi utang Rp 52 miliar dari total penjualan saham Nusantara International Enterprise senilai Rp 140 miliar.
Tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung menegaskan bahwa gugatan disampaikan saat ini bukan tanpa alasan. Sebab, dia sudah melakukan upaya menagih utang sejak pembayaran mulai macet pada Januari 2015. Hingga awal 2018, dia sudah melayangkan somasi sebanyak 5 kali.
’’Somasi mulai Desember 2016 sampai awal 2018. Sudah sebanyak 5 kali, tapi semuanya tidak mendapat tanggapan,’’ kata Fajar kepada JawaPos.com, Minggu (10/3).
Proses panjang itulah yang membuat Fajar berani bilang bahwa gugatan itu bukan tiba-tiba. Apalagi, sampai dikaitkan dengan Pilpres 2019 yang jatuh pada 17 April. Itulah kenapa, tidak ada niatan untuk menggembosi suara Prabowo menjelang pemilu.
Lebih lanjut dia menegaskan, kliennya, yakni Djohan Teguh Sugianto juga terdesak karena sejak Januari 2019 mendapat somasi dari BNI. Somasi itu muncul karena BNI menjadi rekening penampungan uang jual beli saham itu. ’’Somasi dari BNI sebanyak 3 kali,’’ tambah Fajar.
Untuk informasi, perjanjian jual beli saham dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu disepakati pada Agustus 2011. Saham senilai 20 persen itu dijual kepada Prabowo dengan total Rp 140 miliar, dengan uang muka pertama Rp 24 miliar. Prabowo harus menyicil Rp 2 miliar selama 58 kali dan batas akhir pelunasan pada 31 Juli 2016.
Namun, Prabowo baru mencicil Rp 88 miliar hingga Januari 2015 dan masih tersisa Rp 52 miliar. Fajar menyebut, langkah somasi tersebut ditempuh sebelum kliennya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/3). Gugatan perdata itu terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.
“Itu perusahaan ada di Malaysia pemegang sahamnya ada di klien saya dan pak Prabowo, tapi perjanjian hukumnya sesuai di Indonesia,” ucap Fajar.
Ketika ditelisik nama Djohan Teguh Sugianto kepada Fajar, dia enggan menjelaskan secara rinci. Yang pasti, Djohan bukan orang baru sebagai mitra bisnis Prabowo selain Widjono Hardjanto, Bambang Atmadja dan Fadli Zon.
Bahkan, ketika mantan Danjen Kopassus itu pulang dari Yordania pada November 2001, Prabowo mendirikan Nusantara Energy. Nah, rekan yang diajak bekerja sama adalah Djohan Teguh Sugianto dan Widjono Hardjanto.
Tim kuasa hukum Djohan, Fajar mengaku optimis gugatan perdata yang dilayangkan melalui PN Jakarta Selatan terhadap Prabowo akan dikabulkan majelis hakim.”Kalau saya berdasarkan dokumen hukum yang ada di alat bukti. Saya optimis,” pungkasnya.
Meski menegaskan tidak ada kaitan dengan Pilpres 2019, Direktorat advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengaku aneh dengan gugatan tersebut. “Kami heran munculnya gugatan ini bertepatan dengan pemilu, kenapa enggak kemarin-kemarin?” ucap Habiburokhman.
Meski demikian, dia menegaskan Prabowo tidak pernah berbuat curang dalam berbisnis. Timnya mengaku siap lahir dan batin menghadapi hal seperti itu. Apalagi, Prabowo dinilai kerap membantu mitra bisnis dan masyarakat. ’’Mereka baru daftar, berarti sekitar dua minggu lagi kami dapat (panggilan sidang),” jelas Habiburokhman.
https://m.jawapos.com/nasional/polit...si-ke-prabowo/
Tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung menegaskan bahwa gugatan disampaikan saat ini bukan tanpa alasan. Sebab, dia sudah melakukan upaya menagih utang sejak pembayaran mulai macet pada Januari 2015. Hingga awal 2018, dia sudah melayangkan somasi sebanyak 5 kali.
’’Somasi mulai Desember 2016 sampai awal 2018. Sudah sebanyak 5 kali, tapi semuanya tidak mendapat tanggapan,’’ kata Fajar kepada JawaPos.com, Minggu (10/3).
Proses panjang itulah yang membuat Fajar berani bilang bahwa gugatan itu bukan tiba-tiba. Apalagi, sampai dikaitkan dengan Pilpres 2019 yang jatuh pada 17 April. Itulah kenapa, tidak ada niatan untuk menggembosi suara Prabowo menjelang pemilu.
Lebih lanjut dia menegaskan, kliennya, yakni Djohan Teguh Sugianto juga terdesak karena sejak Januari 2019 mendapat somasi dari BNI. Somasi itu muncul karena BNI menjadi rekening penampungan uang jual beli saham itu. ’’Somasi dari BNI sebanyak 3 kali,’’ tambah Fajar.
Untuk informasi, perjanjian jual beli saham dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu disepakati pada Agustus 2011. Saham senilai 20 persen itu dijual kepada Prabowo dengan total Rp 140 miliar, dengan uang muka pertama Rp 24 miliar. Prabowo harus menyicil Rp 2 miliar selama 58 kali dan batas akhir pelunasan pada 31 Juli 2016.
Namun, Prabowo baru mencicil Rp 88 miliar hingga Januari 2015 dan masih tersisa Rp 52 miliar. Fajar menyebut, langkah somasi tersebut ditempuh sebelum kliennya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/3). Gugatan perdata itu terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.
“Itu perusahaan ada di Malaysia pemegang sahamnya ada di klien saya dan pak Prabowo, tapi perjanjian hukumnya sesuai di Indonesia,” ucap Fajar.
Ketika ditelisik nama Djohan Teguh Sugianto kepada Fajar, dia enggan menjelaskan secara rinci. Yang pasti, Djohan bukan orang baru sebagai mitra bisnis Prabowo selain Widjono Hardjanto, Bambang Atmadja dan Fadli Zon.
Bahkan, ketika mantan Danjen Kopassus itu pulang dari Yordania pada November 2001, Prabowo mendirikan Nusantara Energy. Nah, rekan yang diajak bekerja sama adalah Djohan Teguh Sugianto dan Widjono Hardjanto.
Tim kuasa hukum Djohan, Fajar mengaku optimis gugatan perdata yang dilayangkan melalui PN Jakarta Selatan terhadap Prabowo akan dikabulkan majelis hakim.”Kalau saya berdasarkan dokumen hukum yang ada di alat bukti. Saya optimis,” pungkasnya.
Meski menegaskan tidak ada kaitan dengan Pilpres 2019, Direktorat advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengaku aneh dengan gugatan tersebut. “Kami heran munculnya gugatan ini bertepatan dengan pemilu, kenapa enggak kemarin-kemarin?” ucap Habiburokhman.
Meski demikian, dia menegaskan Prabowo tidak pernah berbuat curang dalam berbisnis. Timnya mengaku siap lahir dan batin menghadapi hal seperti itu. Apalagi, Prabowo dinilai kerap membantu mitra bisnis dan masyarakat. ’’Mereka baru daftar, berarti sekitar dua minggu lagi kami dapat (panggilan sidang),” jelas Habiburokhman.
https://m.jawapos.com/nasional/polit...si-ke-prabowo/
0
2.3K
19
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya