- Beranda
- Berita dan Politik
Pergub Baru Anies, Jumlah Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi
...
TS
anying.kau
Pergub Baru Anies, Jumlah Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi
Senin 11 Maret 2019, 10:08 WIB
Pergub Baru Anies, Jumlah Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi
Arief Ikhsanudin - detikNews

Anies Baswedan (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Ada sejumlah perbedaan dalam Pergub baru tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Salah satunya adalah jumlah anggota tidak dibatasi lagi.
Peraturan baru itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Baca juga: Anies Ubah Pergub TGUPP: Bidang Jadi 4, Anggota Diberi Uang Transpor
Dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 19
Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Pasal 20
Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :
a. PNS; dan
b. Non PNS.
Baca juga: Anggaran TGUPP Rp 20 M, DPRD DKI Kritik Kinerja Setahun
Aturan tersebut diubah di Pergub 16 Tahun 2019. Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:
Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Sandiaga Berkelakar Jadikan Ahok Anggota TGUPP
Sebelumnya, Anies mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam struktur TGUPP. Dia menyebut pergub baru itu hanya mengubah aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bisa bertugas dalam struktur TGUPP.
"Oh nggak (perubahan), sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies seusai acara peresmian di Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
(imk/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4461...-lagi-dibatasi
Bener2 "Kreatip" Cara Wan Abud pakek APBD DKI Jakarta untuk "Balas Budi"....

:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1778434/original/075559900_1511412016-171122_Tim_Pembangunan_3_Gubernur_DKI_revisi.jpg)

Pergub Baru Anies, Jumlah Anggota TGUPP Tak Lagi Dibatasi
Arief Ikhsanudin - detikNews

Anies Baswedan (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Ada sejumlah perbedaan dalam Pergub baru tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Salah satunya adalah jumlah anggota tidak dibatasi lagi.
Peraturan baru itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Baca juga: Anies Ubah Pergub TGUPP: Bidang Jadi 4, Anggota Diberi Uang Transpor
Dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 19
Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Pasal 20
Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :
a. PNS; dan
b. Non PNS.
Baca juga: Anggaran TGUPP Rp 20 M, DPRD DKI Kritik Kinerja Setahun
Aturan tersebut diubah di Pergub 16 Tahun 2019. Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:
Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Sandiaga Berkelakar Jadikan Ahok Anggota TGUPP
Sebelumnya, Anies mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan dalam struktur TGUPP. Dia menyebut pergub baru itu hanya mengubah aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar bisa bertugas dalam struktur TGUPP.
"Oh nggak (perubahan), sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies seusai acara peresmian di Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
(imk/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4461...-lagi-dibatasi
Bener2 "Kreatip" Cara Wan Abud pakek APBD DKI Jakarta untuk "Balas Budi"....


:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1778434/original/075559900_1511412016-171122_Tim_Pembangunan_3_Gubernur_DKI_revisi.jpg)

Diubah oleh anying.kau 11-03-2019 10:22
3
3.5K
38
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya