- Beranda
- Berita dan Politik
Misi Prabowo Kerek Iuran Pensiun Bikin Perusahaan Bangkrut
...
TS
ikardus
Misi Prabowo Kerek Iuran Pensiun Bikin Perusahaan Bangkrut
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Presiden Prabowo Subianto berangan-angan mengerek iuran pensiun. Dalam visi dan misinya bertajuk Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia, capres nomor urut 2 itu menyatakan akan merevisi jaminan pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari gaji pokok," tulis Prabowo-Sandi dalam Program Aksi Bidang Ekonomi poin ke-17.
Contoh, jika peserta jaminan pensiun memiliki gaji pokok Rp5 juta, dengan persentase membayar iuran 1 persen, maka ia akan membayarkan iuran Rp50 ribu setiap bulannya. Namun, apabila take home pay (gaji yang dibawa utuh ke rumah) senilai Rp8 juta, maka ia harus membayar iuran Rp80 ribu setiap bulannya.
Sebetulnya, Kepala Bidang Advokasi LSM BPJS Watch Timboel Siregar menilai persoalan kesejahteraan purna kerja bukan terletak pada iurannya. Melainkan semangat gotong royong alias kepesertaan.
"Iuran tidak terkait dengan manfaat pensiun yang akan diterima peserta nantinya. Toh, kalau pun iuran tidak naik, manfaatnya pasti. Iuran pensiun itu kaitannya dengan ketahanan dana pada saat peserta masuk usia pensiun," tutur dia, Jumat (15/2).
Konsultan dana pensiun Nur Hasan Kurniawan bahkan menyebut apabila iuran pensiun dinaikkan, maka perusahaan pemberi kerja dipastikan bangkrut. Pasalnya, iuran yang dibayar pemberi kerja lebih besar daripada yang dibayarkan pekerja.
Berdasarkan data yang dikantonginya (2016), saat ini perusahaan selaku pemberi kerja telah menanggung 16,24 persen - 18,74 persen iuran pensiun pekerjanya. Sementara itu, iuran dari kantong pekerja itu sendiri cuma 5 persen.
"Jadi, kembali ke persoalannya, bukan iuran yang harus dinaikkan. Tetapi jumlah peserta yang seharusnya ditingkatkan. Begitu juga dengan iuran BPJS dan meningkatkan ratio pajak, sekali lagi jumlah pesertanya yang seharusnya dinaikkan karena Itu lebih penting. Kalau cuma dinaikkan iurannya, bisa-bisa perusahaan bangkrut, dunia usaha akan teriak," imbuh Nanang, panggilan akrab Nur Hasan.
Tengoklah, dari total 60 juta pekerja formal, kurang dari separuhnya yang sudah memiliki jaminan pensiun, termasuk di dalamnya Program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun swasta.
Dari sisi dana kelolaan, secara total hanya sebesar Rp587 triliun. Jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, bahkan Malaysia yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
(bir)
sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...ahaan-bangkrut
Dede mengatakan, kenaikan premi sebesar Rp10 ribu untuk pekerja (non PBI) pasti dapat menambah pemasukan BPJS Kesehatan.
tirto.id - Juru Bicara Spesialisasi Kesehatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dede Yusuf mengatakan, defisit anggaran BPJS Kesehatan terjadi karena premi yang dibayar masyarakat yang pekerja atau non Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlalu kecil.
Untuk itu, Dede menilai, premi yang sudah ditentukan, misalnya kelas 3 yaitu Rp25.500, harus dinaikan lagi menjadi Rp35.000.
"Kita melihat titik kelemahan dari BPJS ini jumlah premi yang dibayar negara terlalu kecil. Jadi kalau kita lihat premi membayar 25 ribu rupiah, sementara angka optimal di 35 ribu rupiah," ujarnya kepada Tirto, Jumat (4/1/2019) malam.
https://tirto.id/bpn-prabowo-sebut-defisit-bpjs-kesehatan-karena-premi-terlalu-kecil-ddpP
"Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari gaji pokok," tulis Prabowo-Sandi dalam Program Aksi Bidang Ekonomi poin ke-17.
Contoh, jika peserta jaminan pensiun memiliki gaji pokok Rp5 juta, dengan persentase membayar iuran 1 persen, maka ia akan membayarkan iuran Rp50 ribu setiap bulannya. Namun, apabila take home pay (gaji yang dibawa utuh ke rumah) senilai Rp8 juta, maka ia harus membayar iuran Rp80 ribu setiap bulannya.
Sebetulnya, Kepala Bidang Advokasi LSM BPJS Watch Timboel Siregar menilai persoalan kesejahteraan purna kerja bukan terletak pada iurannya. Melainkan semangat gotong royong alias kepesertaan.
"Iuran tidak terkait dengan manfaat pensiun yang akan diterima peserta nantinya. Toh, kalau pun iuran tidak naik, manfaatnya pasti. Iuran pensiun itu kaitannya dengan ketahanan dana pada saat peserta masuk usia pensiun," tutur dia, Jumat (15/2).
Konsultan dana pensiun Nur Hasan Kurniawan bahkan menyebut apabila iuran pensiun dinaikkan, maka perusahaan pemberi kerja dipastikan bangkrut. Pasalnya, iuran yang dibayar pemberi kerja lebih besar daripada yang dibayarkan pekerja.
Berdasarkan data yang dikantonginya (2016), saat ini perusahaan selaku pemberi kerja telah menanggung 16,24 persen - 18,74 persen iuran pensiun pekerjanya. Sementara itu, iuran dari kantong pekerja itu sendiri cuma 5 persen.
"Jadi, kembali ke persoalannya, bukan iuran yang harus dinaikkan. Tetapi jumlah peserta yang seharusnya ditingkatkan. Begitu juga dengan iuran BPJS dan meningkatkan ratio pajak, sekali lagi jumlah pesertanya yang seharusnya dinaikkan karena Itu lebih penting. Kalau cuma dinaikkan iurannya, bisa-bisa perusahaan bangkrut, dunia usaha akan teriak," imbuh Nanang, panggilan akrab Nur Hasan.
Tengoklah, dari total 60 juta pekerja formal, kurang dari separuhnya yang sudah memiliki jaminan pensiun, termasuk di dalamnya Program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun swasta.
Dari sisi dana kelolaan, secara total hanya sebesar Rp587 triliun. Jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, bahkan Malaysia yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
(bir)
sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...ahaan-bangkrut
Dede mengatakan, kenaikan premi sebesar Rp10 ribu untuk pekerja (non PBI) pasti dapat menambah pemasukan BPJS Kesehatan.
tirto.id - Juru Bicara Spesialisasi Kesehatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dede Yusuf mengatakan, defisit anggaran BPJS Kesehatan terjadi karena premi yang dibayar masyarakat yang pekerja atau non Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlalu kecil.
Untuk itu, Dede menilai, premi yang sudah ditentukan, misalnya kelas 3 yaitu Rp25.500, harus dinaikan lagi menjadi Rp35.000.
"Kita melihat titik kelemahan dari BPJS ini jumlah premi yang dibayar negara terlalu kecil. Jadi kalau kita lihat premi membayar 25 ribu rupiah, sementara angka optimal di 35 ribu rupiah," ujarnya kepada Tirto, Jumat (4/1/2019) malam.
https://tirto.id/bpn-prabowo-sebut-defisit-bpjs-kesehatan-karena-premi-terlalu-kecil-ddpP
0
2.4K
15
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya