Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bpln.leaderAvatar border
TS
bpln.leader
DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
 Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat RI, Marwan Dasopang, mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan dilanjutkan pekan depan. "Rapat panitia kerja memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 7 Maret 2019.

Marwan menyatakan bahwa parlemen berkomitmen menyelesaikan RUU ini sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir pada September mendatang. Dia mengaku pembahasan RUU ini sulit dirampungkan sebelum pemilihan umum pada 17 April mendatang. Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ujarnya, sudah mengadakan rapat bersama fraksi maupun mitra atau pemerintah.
Marwan menyayangkan spekulasi yang beredar di masyarakat. Misalnya, ucap dia, ada opini seolah-olah RUU ini memberi keleluasan kepada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Adapun di internal parlemen, penolakan disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alasan yang sama.

Menurut Marwan, salah satu pembahasan yang berkembang di rapat DPR adalah definisi kekerasan seksual yang dikhawatirkan bermakna ganda. Mengenai kemungkinan multitafsir pada pasal tersebut, dia mengimbuhkan, bisa diantisipasi dengan pasal-pasal berikutnya yang lebih tegas. Perihal keberatan PKS, ia mengungkapkan, fraksi itu belum menyampaikan pandangannya di panitia kerja. "Nanti kami akan meminta pandangan dari fraksi-fraksi,” dia mengungkapkan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasi oleh DPR dan diusulkan pada 2017. RUU ini kemudian masuk Program Legislasi Nasional 2018. Namun pembahasan RUU tersebut mandek, sekalipun pelbagai kelompok masyarakat mendesak agar RUU ini segera disahkan.

Sejak 2014, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan yang dirilis kemarin untuk menyambut peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, pada 2018 terdapat 5.509 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R. Danes, menargetkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan pada Agustus mendatang. "Target kami, Agustus sudah harus selesai untuk menghasilkan hal-hal yang baik untuk negeri," kata Vennetia, bulan lalu.
Vennetia mengungkapkan, pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual antara legislatif dan eksekutif secara formal belum dimulai. Ia menuturkan, pembahasan baru akan dimulai setelah pemilihan umum. Secara etika, Kementerian tidak bisa mendesak DPR untuk segera membahas. "Mereka sudah memiliki jadwal. Kami meyakinkan sedikit melalui pertemuan-pertemuan."
https://nasional.tempo.co/read/11830...l/full&view=ok
1
1.6K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.