Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang
Sahabat pernah kena tilang? pasti beberapa dari kita pernah yang namanya di tilang ya Sahabat Garasi. Apalagi saat mulai berlaku peraturan ganjil genap, pasti Sahabat Garasi sempat lupa bahwa jalan yang dilalui sedang memberlakukan peraturan ganjil genap. tanggal sedang genap tetapi plat mobil Sahabat ganjil. Dan tentu saja tilang menjadi opsi yang tidak bisa ditawar lagi.

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang oleh polisi merupakan hal yang sering terdengar oleh masyarakat. Namun, meskipun begitu, sebagian pelanggar masih bingung untuk memahami tindakan langsung tersebut, khususnya surat tilang.
Baca juga: Kena Tilang Polisi, SIM atau STNK yang Disita Harusnya?

Ini Yang Harus Diketahui Bila Kena Tilang
Mengenal Surat Tilang
Surat tilang yang ada di Indonesia memiliki lima warna, yaitu warna merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Tetapi, hanya surat tilang merah dan biru yang berlaku untuk masyarakat umum, sedangkan surat tilang warna hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip pihak kepolisian, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Melansir dari situs polri.go.id dalam artikel Seva.id, pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat tilang berhak memilih untuk menerima surat atau slip tilang biru. Jika proses penilangan sudah selesai, pelanggar dapat membayar denda tilang di Bank BRI tempat kejadian.

Setelah melunasi pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan pada saat ditilang di Polsek tempat kejadian. Tetapi, jika menerima surat tilang biru, pelanggar harus membayar denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, pelanggar dapat meminta surat tilang merah jika menolak dakwaan polisi pada saat penilangan dan proses akan dilanjutkan di pengadilan. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi yang bersangkutan.

Tanggal sidang ditentukan oleh polisi pada saat penilangan, biasanya dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja, dihitung dari tanggal pelanggaran.

Sistem tilang yang berlaku saat ini memiliki tiga pilihan bagi pelanggar. Pertama, pelanggar dapat membayar denda di Bank BRI (slip biru), lalu yang kedua adalah pelanggar dapat menyelesaikan proses tilang di persidangan (slip merah).

Pilihan terakhir adalah pelanggar dapat menitipkan proses tilang kepada kuasa untuk persidangan. Pilihan tersebut berlangsung sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).

Pada saat penilangan, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan identitas dengan jelas. Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, termasuk menjelaskan pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda berlaku untuk pemegang blangko tilang yang kamu terima baik itu merah (sidang) maupun biru (bayar ke bank).

Nah via KOMPAS.com, kami sudah merangkum nominal denda berbeda berdasarkan 7 pelanggaran yang paling umum dilakukan di jalan. Simak ya.

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Peraturannya sudah sangat jelas ya Sahabat Garasi jadi jangan sampai kalian melanggar peraturan di atas ya. Selalu taati rambu lalu lintas yang berlaku, lengkapi surat-surat, dan tetap aman dalam berkendara ya Sahabat Garasi!

Sumber : Garasi.id

d.l.may
d.l.may memberi reputasi
2
2.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread16.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.