Quote:
Jakarta -
Andi Arief masih berstatus terperiksa setelah ditangkap dalam kasus narkoba. Polri menegaskan aturan main soal penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).
Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.
"Agar pecandu/ penyalah guna dilakukan asessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegas dia.
Tim Direktorat IV Tindak Pidana IV Bareskrim Polri masih memeriksa Andi Arief yang ditangkap pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai narkoba.
Dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain memeriksa saksi, tim Bareskrim memeriksa sejumlah saksi.
(fdn/hbb)
https://m.detik.com/news/berita/d-4453669/andi-arief-ditangkap-polri-pengguna-tanpa-bukti-narkoba-hanya-diinterogasi
Kuat banget..