Komisi Perdagangan Federal(FTC) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda sebesar $5,7 juta AS (Rp80 miliar) kepada TikTok. Aplikasi berbagi video pendek ini ketahuan melanggar aturan privasi pengguna di bawah umur 13 tahun.
Pelanggaran itu berbentuk pengumpulan privasi informasi pengguna anak-anak. Dan TikTok, aplikasi asal Tiongkok, pun setuju membayar denda itu dan tak akan mengajukan banding atas
tuduhanyang dijatuhkan FTC.
Menurut FTC, denda Rp80 miliar merupakan hukuman perdata terbesar yang pernah diterapkan dalam kasus privasi anak-anak.
"Kami menemukan praktik menggelisahkan oleh TikTok seperti mengoleksi dan mengekspos lokasi anak-anak dan remaja. Namun TikTok bergeming meski sudah ada ribuan keluhan dari orang tua, mereka tidak menghapusnya dan justru menyimpan cukup lama," ungkap pernyataan resmi FTC.
"TikTok tahu bahwa pengguna aplikasinya adalah anak-anak, tapi mereka tak pernah meminta izin orang tua sebelum mengumpulkan nama, alamat surel, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13 tahun," kata Kepala FTC, Joe Simons.
Senator Massachusetts dari Partai Demokrat, Ed Markey, pun geram. Ia menyatakan bersama para anggota lain parlemen akan memutakhirkan UU privasi anak.
"Anak-anak kini hidup di dunia internet. Sementara perusahaan seperti TikTok terlalu bersemangat untuk mengambil keuntungan dari para pengguna anak-anak ketika ada celah,” kata Markey dikutip
Wired, Rabu (27/2/2019).
Sementara TikTok pun langsung memperbarui aturan mainnya. Mereka meminta pengguna untuk memverifikasi tanggal lahir. Jika usianya di bawah 13 tahun, pengguna kehilangan hak mengunggah video.
"Para pengguna muda tidak akan bisa mengunggah video, mengomentari video lain, mengirim ke pengguna lain, bahkan mengganti pengaturan profil dan pengikut," demikian pernyataan TikTok.
TikTok menjelaskan pembaruan itu adalah bagian dari perlindungan privasi tambahan terhadap pengguna muda dan masuk dalam perjanjian dengan para regulator.
"Prioritas kami adalah keamanan seluruh pengguna, kami berkomitmen melindungi mereka, termasuk memberi sarana kepada orang tua untuk melindungi anak-anaknya," ujar TikTok dilansir
AFP(h/t
The Jakarta Post ), Kamis (28/2).
TikTok termasuk terlambat. Perusahaan media sosial dan layanan situs sudah biasa membuat persyaratan ketat bagi pengguna 13 tahun ke bawah. Pengguna kategori ini harus memiliki izin dari orang tua.
Di sisi lain, perusahaan membuat aplikasi versi anak-anak. Facebook, misalnya, mengembangkan aplikasi ramah anak secara terpisah seperti
Messenger Kids, untuk menghindari keluhan.
Di Indonesia, TikTok sempat dituntut untuk melakukan
revisi pembatasan usiadari yang sebelumnya 12 tahun menjadi 16 tahun agar aplikasi tersebut lebih ramah kepada anak-anak. Maklum, TikTok sempat diblokir karena mengandung unsur pornografi, pelecehan agama, dan pelanggaran lainnya pada tahun lalu.
Setelah pembaruan ini dilaksanakan, seperti dilansir
The Verge, beberapa akun dan video pengguna TikTok yang tidak memenuhi syarat dihapus tanpa peringatan. Mereka harus mengikuti perubahan pada persyaratan aplikasi tentang UU privasi anak.
Langkah TikTok yang mengikuti aturan UU tanpa banyak keluhan menjadi wajar. ByteDance, perusahaan di balik TikTok, menyebut pengguna aktif bulanan pada 2018 mencapai 500 juta orang dari seluruh. TikTok pun menjadi salah satu aplikasi paling populer di seluruh dunia.
Fitur keamanan baru
TikTok bukan cuma memutakhirkan urusan privasi. Mereka juga menambah fitur keamanan baru berupa filter komentar.
Menurut
Metro, fitur ini memungkinkan orang untuk membuat daftar kata-kata yang ingin disaring dari komentar yang muncul. Fitur keamanan baru ini diharapkan bisa membantu pengguna mencegah komentar perundungan (
bully), ujaran kebencian, ejekan bentuk tubuh, dan SARA.
Sebagai tambahan, pengguna juga bisa melakukan moderasi untuk menyeleksi siapa saja yang boleh menulis komentar dalam status video dan melihat video.
Upaya Tik Tok ini pernah dilakukan oleh layanan media sosial lain, salah satunya Instagram. Platform berbagi foto dan video ini juga punya filter komentar serupa.
YouTube pun punya fitur serupa yang memungkinkan pembuat konten memoderasi komentar. Mereka juga bisa menyaring komentar orang terlebih dahulu sebelum menampilkannya.
Moderasi komentar di YouTube dirilis setelah layanan ini dikeluhkan akibat munculnya sejumlah komentar bersifat pedofilia pada video anak-anak. Selain meluncurkan fitur filter, YouTube juga menghapus puluhan juta komentar cabul itu, demikian laporan
The Sydney Morning Herald (1/3).
Di bawah kebijakan baru YouTube, pengguna tidak akan lagi dapat mengomentari video yang secara mencolok menampilkan anak-anak di bawah usia 13 tahun. Bahkan YouTube sedang mempersiapkan nonaktif komentar pada video anak-anak berusia antara 13 dan 18 tahun jika konten berisiko menarik perilaku predator.
Aplikasi TikTok di perangkat iPhone | Ivan /Beritagar.id
hahaha, semakin berkembang aja ya gan zamannnn, gile gileeeeee. perasaan zaman ane dulu main pletokan pake batang pisang dah, bukan main tik tok ataupun mobillejen