Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Upaya Hukum Developer Wanprestasi, Lalai Melaksanakan Kewajibannya (PPJB)

palabutuAvatar border
TS
palabutu
Upaya Hukum Developer Wanprestasi, Lalai Melaksanakan Kewajibannya (PPJB)
  



Saat ini sering terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Developer terhadap Konsumen. Banyak Developer yang lalai untuk melaksanakan kewajibannya yang sudah tertuang di Perjanjian atau PPJB.

saya ingin menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan seperti ini, berikut dengan penjelasan hukum dan langkah-langkah yang harus di lakukan Konsumen dalam menuntut hak-hak nya.

- Biasanya ke-lalaian yag dilakukan pihak developer adalah
  1. Pembangunan Apartment Mangkrak.
  2. Terlambat serah terima Kunci unit Apartment.
  3. Tidak kunjung dilakukannya pelaksanaan AJB (Akta Jual Beli)

Perlu saya jelaskan pada point no. (3) diatas :
Pada saat Pembeli melakukan tanda tangan kesepakatan PPJB (kesepakatan antara calon penjual  dengan calon Pembeli) dalam hal ini PPJB BELUM TERJADI JUAL-BELI! belum adanya  Perpindahan Hak antara Pembeli dengan Penjual (Developer). yang artinya status kepemilikan masih milik Developer dan belum menjadi milik Pembeli  (walaupun Pembeli sudah membayar lunas atau membayar melalui Kredit).
Perlu juga saya jelaskan, apabila Pembeli membayar melalui kredit bank, Pihak Bank sudah membayar secara lunas Unit Apartment tersebut kepada Developer.

Seiring dengan tertundanya pelaksanaan Jual-Beli (penandatanganan AJB), jelas pihak Pembeli sangat dirugikan, karena Pembeli tidak menjadi pemilik atas Unit Apartment tersebut, Pembeli tidak dapat menempati Unit Apartment tersebut dan Pembeli tidak dapat menjaminkan Apartment tersebut ke Bank untuk digunakan sebagai modal usaha.


Langkah Hukum :

Tentunya sebelum kita mengambil langkah hukum, kita perlu dengan jeli dan teliti untuk mengetahui kelalaian apa saja yang dilakukan Developer dalam PPJB tersebut.

1. Laporkan Developer tersebut ke Kepolisian.
2. Gugat Wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
3. Ajukan Pailit Developer tersebut.

Saya sangat menyarankan langkah ke (3) Pailit.
kenapa Pailit, karena dalam keadaan Pailit seluruh asset Developer dapat disita dan Developer dipaksa untuk mengajukan mekanisme pembayaran kerugian yang di derita Pembeli.

Proses Pailit ini tidak perlu memakan waktu yang lama, hanya 60 hari dari sejak permohonan pailit di daftarkan. dan yang pasti langkah ini bisa lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi para Pembeli yang telah dirugikan oleh pihak Developer.

Mozartlaw dapat membantu anda :
Dengan Pengalaman dan Reputasi yang baik, kami dapat membantu siapa saja yang telah menjadi korban Developer Nakal

Jika anda ingin berkonsultasi lebih jauh, silakan hubungi : 
Email                  : lawmozart@gmail.com
Call / Whatsapp  : 081219662005
Website               : www.mozartlaw.net


tata604
tata604 memberi reputasi
1
12.5K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.