- Beranda
- The Lounge
Di Debat Pilpres Rame Membahas Tentang HGU. Ini Loh Penjelasannya !!
...
TS
galank 182
Di Debat Pilpres Rame Membahas Tentang HGU. Ini Loh Penjelasannya !!
Apa itu Hak Guna Usaha Menurut Pasal 28 ayat 1, dan Pasal 29 UUPA ?
Menurut Pasal 28 ayat 1, dan Pasal 29 UUPA Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu 25 Tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan paling lama 35 Tahun, jangka waktu tersebut atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 Tahun.
Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Usaha ?
Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku. (Pasal 31 dan Pasal 32 UUPA)
Siapa Yang Dapat Mempunyai Hak Guna Usaha Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUPA ?
Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UUPA yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
· Warga-negara Indonesia;
· Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Jika pemegang Hak Guna Usaha sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan Hak Guna Usaha tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara. (Pasal 30 Ayat 2 UUPA)
Apakah Hak Guna Usaha Dapat DIalihkan atau Dihapus ?
Menurut pasal 34 UUPA, Hak Guna Usaha dapat dialihkan atau dihapus jika :
· Jangka waktunya berakhir;
· Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
· Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
· Dicabut untuk kepentingan umum;
· Diterlantarkan;
· Tanahnya musnah;
· Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Hak Guna Usaha diatur dalam Undang Undang dan ada syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya. Peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Sumber
Menurut Pasal 28 ayat 1, dan Pasal 29 UUPA Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu 25 Tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan paling lama 35 Tahun, jangka waktu tersebut atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 Tahun.
Bagaimana Cara Memperoleh Hak Guna Usaha ?
Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku. (Pasal 31 dan Pasal 32 UUPA)
Siapa Yang Dapat Mempunyai Hak Guna Usaha Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUPA ?
Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UUPA yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah :
· Warga-negara Indonesia;
· Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Jika pemegang Hak Guna Usaha sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan Hak Guna Usaha tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara. (Pasal 30 Ayat 2 UUPA)
Apakah Hak Guna Usaha Dapat DIalihkan atau Dihapus ?
Menurut pasal 34 UUPA, Hak Guna Usaha dapat dialihkan atau dihapus jika :
· Jangka waktunya berakhir;
· Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
· Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
· Dicabut untuk kepentingan umum;
· Diterlantarkan;
· Tanahnya musnah;
· Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Hak Guna Usaha diatur dalam Undang Undang dan ada syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya. Peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Sumber
Diubah oleh galank 182 28-02-2019 11:42
0
389
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya