Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GeorgeSatanAvatar border
TS
GeorgeSatan
Tidak Didampingi BPN, Ratna: Anak-anak Saya Mencintai Tanpa Batas
Tidak Didampingi BPN, Ratna: Anak-anak Saya Mencintai Tanpa Batas
HUKUM & KRIMINAL 28 Februari 2019, 14:44:30 WIB



Aktivis Ratna Sarumapet jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)






JawaPos.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku tidak pernah dijenguk oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dari awal proses hukumnya hingga menjalani sidang di pengadilan, hanya anak-anak dan keluarga yang setia mendampingi kasus yang membelitnya.

"Enggak ada (dari BPN). Saya nggak tahu," ujarnya saat keluar dari ruangan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Tidak Didampingi BPN, Ratna: Anak-anak Saya Mencintai Tanpa Batas
Atiqah Hasiholan menemani ibunya saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan (Dery Ridwansyah/ JawaPos.com)
Ratna Sarumpaet pun menyampaikan jika selama proses hukumnya berlangsung tidak didampingi oleh tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno, mungkin sedang sibuk dalam kampanye.

"Iya, mungkin lagi sibuk kampanye. Hanya anak-anak dan keluarga saja yang menemani. Anak-anak saya selalu mendukung, mencintai tanpa batas," ujarnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet tercatat menjadi salah satu tim pemenangan BPN sebelum terjerat kasus penyebaran berita bohong yang mengatakan bahwa wajah lebamnya itu karena dipukuli sejumlah orang di Bandung pada September 2018 lalu. Selain itu, Ratna tercatat aktif berkampanye melalui gerakan hastag #2019GantiPresiden di berbagai daerah.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet memberikan pengakuan secara terbuka jika dirinya sudah menyebarkan berita hoaks soal wajah lebamnya akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein, Bandung pada 21 September lalu.

Pada 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi resmi menahan atas kasus hoax penganiayaan yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya di bandar di Bandung pada akhir September lalu.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Pegiat seni itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.





https://www.jawapos.com/nasional/huk...ai-tanpa-batas


Perlahan-lahan... "Mak Lampir" udah mulai sadar.... emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
4
2.9K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.