Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Ini Hak Dasar, Harus tanpa Syarat
Ini Hak Dasar, Harus tanpa Syarat
Oleh Dewi Kanti Setianingsih*

OPINI


27 Februari 2019, 11:00:38 WIB


Ini Hak Dasar, Harus tanpa Syarat


Kepercayaan sudah dituliskan di KTP elektronik milik warga (Radar Cirebon/Jawa Pos Group)










JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan tentang pengisian kolom bagi penghayat kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP). Namun, bagi saya selaku penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, putusan itu tidak serta-merta dapat saya terima.

Menurut saya, putusan MK tersebut belum optimal. Di KTP saya, bahkan sampai saat ini kolom agama masih setrip (-). Bukan hanya saya, warga Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, juga masih setrip (-). Setrip di kolom KTP saya ada sejak penerbitan yang terakhir, yakni Desember 2018.


Saya melihat kebijakan tersebut belum optimal. Itu menjadi kewajiban negara yang harus dilunasi. Saya lahir dan tumbuh besar di Cigugur, tempat penganut Sunda Wiwitan bermukim. Sejak Indonesia merdeka, Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan dan penganutnya dibiarkan hidup. Namun, tidak diakui negara.


Saya sebagai putri Pangeran Djatikusumah yang juga merupakan tokoh masyarakat Sunda Wiwitan di Cigugur memandang, masih ada persoalan bangsa yang tidak bisa tuntas dan dititipkan kepada pihak lain.


Dengan posisi setrip di KTP, banyak kesulitan yang saya alami. Pada 2010, saat masih menetap di Jakarta, saya berniat mengganti KTP karena kolom agama diisi setrip. Namun, begitu KTP baru jadi, saya kaget karena dituliskan Islam. Kemudian, saya mengajukan pembuatan KTP untuk memperbaiki kolom agama. Lagi-lagi, aparat menganggap enteng dan menuliskan agama di luar keyakinan. Kemudian, saya menulis surat kepada lurah Cilandak, tertanggal 15 Juni 2010, atas kekeliruan petugas. Setelah itu, baru KTP saya dalam kolom agama dikosongkan. Dalam empat hari, dicetak tiga KTP atas nama saya.


Menurut saya, yang harus diperjuangkan selama ini bukan hanya pengakuan dalam selembar KTP. Penghayat butuh perlindungan tanpa diskriminasi. Jika dicantumkan di KTP, harus tanpa syarat karena identitas itu hak mendasar. Apalagi, Sunda Wiwitan sudah ada sebelum negara ini berdiri. Bahkan, leluhur kami ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, meskipun mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan sejak zaman Belanda.


Saya melihat, aparat negara atau pengambil kebijakan, dalam hal ini Kemendagri, seolah-olah memenuhi hak warga negara ini secara nyicil. Pertama dikasih setrip, sekarang diganti kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Bagi kami, itu belum memenuhi aspek keadilan yang setara. Setara dan adil adalah bagaimana warga negara satu dan lain sama. Bagi saya, warga negara yang masih merawat ajaran leluhur, identitas yang sudah ada secara turun-temurun itu jangan dengan serta-merta diseragamkan.


Padahal, negara Indonesia menganut asas Bhinneka Tunggal Ika. Di mana sejatinya negara ini berangkat dari perbedaan. Tetapi, politik-politik penyeragaman tersebut masih terjadi. Itu baru kulit luar dari persoalan-persoalan. Masih banyak pemenuhan hak sipil yang berdampak pada hak ekonomi, sosial, dan budaya.


Persoalan administratif itu akhirnya membuat terjadinya diskriminasi secara sistemis dan struktural. Buat kami, negara seperti ingin mengelompokkan, seolah-olah ingin menyederhanakan, menyeragamkan identitas-identitas menjadi satu istilah. Hal itu belum memenuhi aspek keadilan.

ADVERTISEMENT

[size={defaultattr}]

Bagaimanapun, saya akan tetap menyuarakan persoalan-persoalan di lapangan. Mungkin mekanismenya melalui komisi ombudsman atau pemantau pelayanan publik. Sebab, di situlah ruang yang bisa memperjuangkan kami. Upaya meluruskan pemahaman-pemahaman dari para pengambil kebijakan.
*) Penganut Kepercayaan Sunda Wiwitan[/size]

Editor : Ilham Safutra
Reporter : (Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Yogi Wahyu Priyono/c11/oni)
https://m.jawapos.com/opini/27/02/20...-tanpa-syarat/


Setuju, dengan teh dewi kanti, mendingan kolom agama di ktp dihapus aja, nggak ada gunanya sama sekali
1
1.9K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.