Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP

Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP

Vertikal Jusuf Kalla. ©2019 Merdeka.com

 

 

 

 

PERISTIWA | 26 Februari 2019 19:31Reporter : Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK untuk penghayat kepercayaan. Hal tersebut merujuk dari keputusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan.


Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar publik menerima keputusan tersebut. Sebab hal tersebut sudah tertulis dalam peraturan.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, Indonesia negara demokratis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).


Dia menilai kolom penghayat kepercayaan pun bisa dimasukan dalam kartu lainnya. Sebab, penghayat kepercayaan juga WNI.

"Kalau memang aturan begitu. Dia orang Indonesia juga," ungkap JK.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penghayat kepercayaan telah diakui dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.

Tetapi ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

(mdk/dan)

https://m.merdeka.com/peristiwa/wapr...di-e-ktp.html#

Setuju dengan jk, biasanya yang nggak setuju , takut kalo statistik mayoritasnya bakal menurun , maklum mayoritasnya hasil paksaan Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
5
3K
42
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.