herleeaAvatar border
TS
herleea
Surat tilang biru
Mohon pencerahannya, tadi pagi saya abis anter istri di arah pulang di jalan Perintis kemerdekaan tepatnya setelah perempatan Kelapa Gading arah pulo gadung, saya kena tilang karena lewat jalur cepat, saya kaget Pass lihat denda tertera Rp 500.000, saya di Kash Form biru dgn denda maximal, sama BP Oknum Polisi (sy blg oknum karena dia gk bertanya dlu sma saya, mau Form merah atau biru, pd waktu ditilang sy blm ngerti fungsi Form merah /biru itu apa?) yg ingin saya tanyakan sama agan2 yg mungkin sdh berpengalaman, apakah dengan Form biru ini saya bisa mengikuti sidang, untuk meminta keringanan denda sama hakim?,
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.8K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Image
ImageKASKUS Official
42.9KThread3.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.