Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Tak Terima Dipecat, Dosen Bercadar di Bukittinggi Gugat Menag
Padang - Hayati Syafri, dosen bercadar di IAIN Bukittinggi Sumatera Barat tak terima dipecat Menteri Agama sebagai PNS. Kini dia sedang menyusun gugatan dan berkas untuk melawan putusan Menag Lukman Hakim Saifuddin

"Saya yakin ini bukan semata soal indisipliner seperti yang selama ini dikemukakan. Ada faktor lain yang berkaitan dengan pakaian saya (yang menggunakan cadar)," kata Hayati kepada detikcom di Bukittinggi, Selasa (26/2/2019).


Hayati menerima SK Pemecatan sebagai PNS sejak Rabu (20/2). Namun dia bergeming dan menolak menandatangani SK tersebut, karena menganggap dirinya dizalimi. Dia mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Kemenpan-RB.

Dosen Bahasa Inggris pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi itu yakin, SK terbit bukan karena perkara 67 hari kerja, melainkan soal dirinya mengenakan cadar. Karena, pihak kampus selama ini mengetahui dan mengizinkan dirinya melanjutkan studi S-3.

"Selama saya Kuliah, saya tetap menunaikan kewajiban sebagai dosen. Itu bisa dicek ke kampus. Kan ada laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen. Yang kuliah bukan saya sendiri. Kalau hitungannya (absensi) dari pagi hingga sore, tentu saya dan kami yang kuliah S-3 tidak bisa. Kita kuliah dapat izin dari kampus. Dan yang dipersoalkan itu (hari kerja) hanya ditahun 2017. Ditahun sebelumnya kok aman-aman saja. Saya kuliah 2014. Sebelum 2017 itu, mungkin lebih banyak lagi (absensi)," jelas dia.

Ia curiga, absesnsi 2017 dipakai karena ia menggunakan cadar sejak tahun itu. Dan ia sudah beberapa kali mendapat "teguran" soal pakaian.

"Saya pakai cadar sejak September 2017. Beberapa kali disuruh buka, namun saya menolak, karena ini berkaitan dengan pemahaman dan keyakinan saya," katanya.

Hayati juga memastikan, sejak dirinya memutuskan untuk melanjutkan studi S3, proses belajar mengajar tidak bermasalah. Bahkan seluruh mahasiswa, terutama yang lagi bimbingan dipermudah. Konsultasi, bisa dimana saja dan kapan saja.


Untuk melawan SK Pemecatan tersebut, Hayati punya waktu selama 15 hari. "Kami sedang berkonsultasi untuk merumuskan langkah yang akan ditempuh. Memori banding administrasi bisa segera dilakukan," kata Zulhesni, kuasa hukum Hayati dari PAHAM Indonesia.(rvk/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-4444378/tak-terima-dipecat-dosen-bercadar-di-bukittinggi-gugat-menag

Kisah Dosen Hayati Pertahankan Cadar Meski Disanksi IAIN

VIVA – Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.
Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Nunu Burhanuddin, yang menjabat sebagai dekan di fakultas itu. Surat itu berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik Dosen IAIN Bukittinggi.

Hayati diketahui belum lama ini bekerja dan mengajar di kampus IAIN dengan menggunakan cadar. Dan kebetulan cuma Hayati yang memilih untuk tetap menggunakan cadar.

Rektorat IAIN Bukittinggi akhirnya memutuskan untuk meliburkan Hayati sementara waktu. Dengan alasan, aturan soal berpakaian di kampus itu selama ini sudah baku, dan sama sekali tidak tertulis memperbolehkan menggunakan cadar.


Menurut Kepala Biro IAIN Bukittinggi, Syahrul Wirda, pihak kampus tidak melarang seperti informasi yang sudah beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, pihak kampus dalam hal ini, meminta yang bersangkutan untuk menaati kode etik kampus, karena ada pihak di kampus yang tidak merasa nyaman.

"Dia kan guru bahasa Inggris. Dia mengajar anak-anak kan, speaking perlu. Ada beberapa yang diajar tidak nyaman. Kita kan perlu identitas. Makanya kalau di kampus, kami minta tolong kode etik kampus dipatuhi. Sampai hari ini dia belum mau," kata Syahrul Wirda.

Sementara itu, menurut Hayati, dia sudah memakai cadar sejak tahun 2017. Dan, dia memutuskan diri memakai cadar setelah memantapkan hati. Dan, sebelum niat itu dilaksanakan, Hayati sempat membicarakannya dan meminta izin kepada mahasiswa di kelas tempat dia mengajar.

Walaupun memang ada sebagian kecil mahasiswa yang mengatakan belum terbiasa melihat dirinya pakai cadar. Namun pada dasarnya mereka tak mempermasalahkannya bahkan tidak merekomendasikan Hayati untuk melepaskan cadar.

"Sejak semester lalu, saya sudah mengajar dengan cadar. Sejak awal saya minta izin kepada mahasiswa. Bahkan di akhir semester, saya juga minta evaluasi dengan tertulis tanpa sebutkan nama. 'Apakah dengan Umi mengenakan cadar apakah Ananda terganggu? Tidak nyaman dan apakah bisa dimengerti? Dan apakah mengizinkan Umi semester depan mengenakan cadar?' Umumnya mahasiswa mengatakan tidak apa-apa saya kenakan cadar," kata Hayati, Rabu 14 Maret 2018.


Dan yang terpenting menurut Hayati, cadar yang dikenakannya sama sekali tidak mengganggu aktivitas belajar dan mengajar. Semua berlangsung normal saja. Tapi semua alasan Hayati itu tak diterima pihak IAIN. Mereka tetap meminta Hayati melepas cadar.

Berbagai cara telah dilakukan IAIN agar bisa membuat Hayati melepas cadar. Mulai dari membujuk melalui teman dekat, dipanggil langsung oleh IAIN, disidang bahkan diberikan sanksi. Sayangnya, Hayati tak gentar dan mempertahankan diri untuk memakai cadar.

Saat menghadap Wakil Rektor I IAIN, Hayati sempat menyampaikan permohonan maaf jika dirinya belum ada keyakinan untuk membuka cadar.

"Di waktu saya menyampaikan itu lah, Wakil Rektor I meminta saya untuk non-aktif saja. Saat saya minta surat, dia bilang hanya lisan tanpa adanya surat. Beliau bilang bahwa ini perintah atasan," kata Hayati. (one)

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1016469-kisah-dosen-hayati-pertahankan-cadar-meski-disanksi-iain

Ombudsman: Prosedur Sanksi Cadar IAIN Bukittinggi Menyimpang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian sanksi soal cadar. Hasilnya, Ombudsman melihat adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor IAIN Bukittinggi dalam menjatuhkan sanksi kepada Hayati Syafri, dosen yang diminta libur mengajar karena ketetapannya dalam bercadar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan penyimpangan prosedur terlihat saat Rektor IAIN Bukittinggi menyerahkan teguran tertulis pertama kepada Hayati pada awal Desember 2017. Dari pemeriksaan diketahui teguran diberikan tanpa melalui pemeriksaan Dewan Etik kampus. Bahkan saat teguran diberikan, Dewan Etik kampus belum terbentuk.

"Dewan Etik baru terbentuk melalui Surat Keputusan Rektor, 28 Desember 2017," jelas Adel usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada kampus, Senin (30/4).

Baru setelah Dewan Etik dibentuk, Rektor IAIN Bukittinggi meminta secara lisan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dosen Hayati. Adel memandang justru ada proses terbalik yang dijalankan kampus dalam menyusun sanksi terhadap Hayati. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewan Etik pun, tidak diterbitkan rekomendasi berupa sanksi apa pun kepada Hayati atas keputusannya bercadar.

"Nah, tapi dengan hasil itu, rektor malah menjatuhkan sanksi pembebastugasan bagi Hayati semester ini. Makanya kami anggap rektor melakaukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam menjatuhkan sanksi," jelas Adel.

Terkait penyalahgunaan wewenang, Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida ternyata merangkap jabatan sebagai Ketua Senat kampus. Hal ini, menurut Ombudsman, bertentangan dengan statuta atau AD/ART perguruan tinggi. Kampus berdalih rangkap jabatan yang ada sudah seizin Sekjen Kementerian Agama dan akan melakukan perbaikan struktur jabatan pada Maret 2019.

"Beliau rektor, beliau senat, dalam beberapa kesempatan beliau juga ikut dalam rapat Dewan Etik. Padahal bukan anggota Dewan Etik. Itu letak penyalahgunaan wewenangnya," ujar Adel.

Berdasarkan temuan adanya maladministrasi dalam penjatuhan sanksi kepada Dosen Hayati, Ombudsman RI Sumbar menyerahkan LAHP sekaligus sejumlah tindakan korektif kepada kampus. Tindakan pertama yang harus dilakukan IAIN Bukittinggi dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan adalah pencabutan teguran dan sanksi yang mengikuti bagi Hayati Syafri. Ombudsman juga meminta kampus memulihkan hak-hak fungsional sebagai dosen, termasuk melakukan aktivitas mengajar.

"Untuk pelaksanaan pemulihan hak fungsional dosen ini, kami biarkan mereka sesuaikan dengan jadwal kalender yang ada. Paling lambat semester depan Hayati sudah bisa kembali sebagai dosen," ujar Adel.

Ombudsman juga meminta IAIN Bukittinggi membuat perangkat aturan jelas mengenai standar tata cara berpakaian formal. Apalagi dalam kode etik yang selama ini selalu digaungkan kampus, tidak ada aturan tertulis mengenai cadar. Menanggapi hal ini, kampus menyatakan sudah mulai melakukan penyesuaian kode etik dan memasukkan poin sesuai dengan permintaan Ombudsman.

"Ini baru LAHP, belum ada sanksi. Kalau kampus tidak menjalankannya, bari kami terbitkan produk rekomendasi melalui pusat, termasuk sanksi," katanya.

Kampus menerima hasil pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman. Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda menyebutkan ia akan membawa LAHP kepada Rektor IAIN Bukittinggi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, kampus juga akan berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam menyikapi LAHP ini.

"Dalam waktu dekat akan kami bicarakan dengan rektor, selain itu saya belum bisa memastikan apakah saksi tersebut akan dicabut atau tidak," katanya.

http://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--ombudsman-prosedur-sanksi-cadar-iain-bukittinggi-menyimpang

Hayoo...krn indisipliner atau krn cadar emoticon-Big Grin
Diubah oleh human.brain 26-02-2019 06:25
1
2.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.