Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Bawaslu Putuskan Ganjar Cs Langgar Aturan

batampos.co.id – Deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar aturan.

”Bukan hanya aturan kampanye yang dilanggar, tapi juga netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Rofiuddin, koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Sabtu (23/2).

Rofiuddin menjelaskan, sebagai kepala daerah, Ganjar Cs semestinya paham dan mengerti serta menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Bukan malah sebaliknya menunjukkan terang-terangan sikap keberpihakan ke calon presiden dan wakil presiden 01.

”Jabatan kepala daerah itu tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok saja,” tegasnya.

Bawaslu sendiri telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019. Mereka yang diperiksa antara lain, 35 kepala daerah, dua pelapor, dan pihak Hotel Alila.

Ganjar sendiri diperiksa Bawaslu pada Jumat pekan lalu. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sekitar 1,5 jam. Sedikitnya ada 20 pertanyaan diajukan pihak Bawaslu ke Ganjar atas deklarasi yang ia lakukan bersama puluhan kepala daerah.

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu berhasil menemukan pernyataan dalam bentuk rekaman video deklarasi Ganjar dan para kepala daerah itu. Dalam rekaman, para kepala daerah ini menyebut jabatan saat deklarasi. Seperti kalimat; ”Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.”

”Inti pelanggarannya di situ,” tegas Rofiuddin.

Sebelumnya, Ganjar membantah melanggar aturan saat mendeklarasikan diri mendukung capres-cawapres 01.

“Saya bilang, saya pasti mendukung Jokowi. Mereka dari koalisi pasti dukung Jokowi, lalu deklarasi. Jadi, di mana letak kekeliruannya? Tidak boleh abu-abu dalam bersikap,” tegasnya.

Periksa 15 Camat di Kota Makassar

Sementara itu, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) juga bergerak cepat mengusut video dukungan capres. Setelah memeriksa 15 camat se-Kota Makassar, giliran Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa.

Dalam video yang menjadi viral itu, Syahrul memberikan pernyataan dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Video itu bermasalah, karena dia terlihat bersama 15 camat se-Kota Makassar. Dengan didampingi 15 camat, SYL menyebut kata ”Kami”.

Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menjelaskan, pihaknya juga akan memanggil mantan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan klarifikasi.

Pemeriksaannya juga sebagai terlapor. ”SYL juga nanti kita agendakan pemeriksaannya,” kata Azry.

Jumat (22/2) lalu, Bawaslu Sulsel memeriksa 15 camat selama 10 jam. Para camat yang dilaporkan terlibat vide-o pernyataan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma’ruf, tiba di kantor Bawaslu Sulsel, sekitar pukul 11.50 WITa.

Mereka kompak memenuhi undangan klarifikasi menge-nakan pakaian dinas lengkap. Kendati sudah tiba di Bawaslu sejak pukul 11.50 WITa, namun mereka baru memasuki ruang pemeriksaan pukul 14.55 WITa.

Pemeriksaan sesi pertama, 15 camat dibagi tiga kelompok. Lima camat diperiksa di lantai dua dan 10 camat lainnya diperiksa di ruangan berbeda di lantai satu.

Sesi pertama, para camat dicecar 24 pertanyaan. Ada tiga sesi pemeriksaan. Butuh waktu satu jam lebih untuk pemeriksaan satu orang camat. Mereka yang sudah dimintai keterangan, langsung kembali menuju Ruang Gakkumdu. Sesekali bergantian memasuki ruangan pemeriksaan.

Di setiap ruang pemeriksaan, juga ada satu orang kuasa hukum yang mendampingi para camat saat memberikan klarifikasi.

Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menjelaskan, sebelum ada laporan terkait video yang viral tersebut, pihaknya telah membentuk tim investigasi.

”Sebelum laporan masuk, kita sudah dapat videonya. Nah, hari ini berdasarkan undangan kita 15 camat hadir untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” jelas Azry.

Dia menambahkan, Bawaslu Sulsel menerima tiga laporan, Bawaslu Makassar tujuh laporan, dan Bawaslu RI satu laporan. Kasusnya sama, dugaan dukungan camat kepada capres nomor urut 01.

Setelah memeriksa 15 camat, Bawaslu melakukan kajian mendalam bersama Sentra Gakkumdu. ”Kami akan meng-agendakan pemeriksaan saksi pada Senin atau Selasa, pekan depan, baik saksi pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim hukum 15 camat se-Makassar, Zulkifli Hasanuddin menyampaikan pihaknya belum bisa menanggapi lebih jauh, sebelum Bawaslu memutuskan hasil pemeriksaan itu.
”Kita ingin tahu undang-undang apa yang disangkakan pasal berapa. Kita belum bisa tanggapi, nanti setelah peme-riksaan,” katanya.
Para camat yang diperiksa juga kompak tidak memberi komentar. Jawaban mereka pun seragam, menyerahkan ke kuasa hukumnya.

Sanksi Berat Menanti

Kasus video dugaan duku-ngan para camat ke capres-cawapres 01 makin mencuat karena viral. Banyak pihak yang mengecam dan menya-yangkannya. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya camat menjaga diri di tahun politik dengan tidak mengangkangi undang-undang (UU).

”Kalau video viral itu benar, saya pikir sangat fatal sebagai ASN,” sesal pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hamzah Bahar, Jumat (22/2).

Menurutnya, sanksi berat harus diberlakukan. Namun, harus diselidiki mendalam terlebih dahulu. Tugas Bawaslu di situ. Memastikan adanya unsur pelanggaran.

”Tidak benar bagi ASN berperilaku seperti itu. Melanggar UU ASN juga melanggar UU Pemilu,” imbuhnya.

Hamzah tak yakin para camat di Makassar dan seorang camat di Bone beserta kepala desanya, tak tahu regulasi Pemilu. Makanya, harus ada keseriusan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini.

”Memanggil dan meme-riksa (camat). Secara hukum, sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Hal yang paling fatal dalam video itu, kata dia, ASN itu berani menyebut dirinya camat dan bahkan ada yang mengenakan pakaian dinas. Artinya, bukan mengatasnamakan pribadi. Dugaan pelanggarannya cukup kuat.

Di Bone, Camat Ajangale Andi Mappangara beserta lurah dan kepala desa membuat video dukungan terhadap Jokowi-Ma’ruf. Bawaslu akan segera memprosesnya.

Belum diketahui pasti tentang kapan video tersebut. Sang camat enggan dikonfirmasi perihal viralnya video dekla-rasi itu bersama jajarannya.

”Saya juga tidak tahu dek, jangan mi dibahas dulu,” elak Mappangara.

Menanggapi hal ini, Komisi-oner Bawaslu Bone Muhamad Ridwan, mengungkapkan akan melakukan rapat pleno terkait masalah tersebut. Kendati demikian belum ada laporan dari kubu Prabowo-Sandi mengenai video yang beredar.

”Kita masih dalami video tersebut. Sudah diturunkan tim investigasi. Sampai saat ini, belum ada yang melapor,” ungkapnya. Anggota DPRD Bone dari Fraksi Gerindra Bustanil Arifin Amri mengatakan, tidak mau tergesa-gesa melaporkan hal itu dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Ketua Tim Kampanye Daerah Sulsel Jokowi-Ma’ruf,

Syamsul Bachri mengatakan jika Bawaslu menyatakan hal itu meresahkan atau terbukti melanggar, maka jangan terulang lagi.

”Itu urusan Bawaslu, tetapi saya menghargai semangat dari kawan-kawan camat itu,” katanya.(jpg)

https://batampos.co.id/2019/02/24/ba...anggar-aturan/

Perang Total? emoticon-Big Grin
2
2.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.