Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?


Kasus Zina !! Berapa banyak kasus perzinahan yang ada di Indonesia tumbuh subur di negara ini, baik itu untuk pelakor maupun pebinor istilahnya tetapi yang jelas kedua insan tanpa hubungan sah pernikahan yang melakukan hubungan badan disebut zina. Entah itu pelakor atau pebinor bagi yang berumah tangga maupun mereka yang masih single, terlebih lagi siswa siswi yang masih sekolah dengan statusnya sebagai pelajar.

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Perzinahan dalam agama benar-benar merusak, karena ane seorang muslim maka konsekuensi dari perzinahan adalah

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Di tambah lagi dengan hukuman dalam sebuah hadist yang memperkuat hukum zina,

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللـهُ لَـهُن سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثـيّـِبُ بِالثـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.

Mungkin ada diantara sohib semua yang non muslim dan bingung dengan yang dinamakan rajam, jadi rajam itu adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati !!

Huff kejamnya hukuman untuk pezina ?? Hal ini bisa agan lihat lebih jelas di video ini, salah satu ustad hebat ahli fiqih yang ada di Indonesia.



Namun dengan hukum yang berat tersebut memang ada beberapa syarat yang juga berat yaitu bukti dengan 4 orang saksi dan sebagainya. Namun di zaman digital saat ini dengan adanya cctv dan kamera pengintai, perzinahan yang dilakukan dapat dibuktikan dengan mudah. Apalagi untuk mereka yang suka merekam tindakan zina dan merasa bangga. Namun terlepas dari itu semua si penzina pun dilarang untuk membuka aibnya sendiri. Tapi bila berzina dengan istri orang atau suami orang ini yang menjadi masalah, karena ada hukum yang harus di tegakkan karena berkaitan dengan hak orang lain. Itu saya berkaca pada agama yang saya anut karena saya tak tahu hukum zina pada agama lain apakah serupa atau berbeda, namun yang jelas perzinahan dilarang di semua agama yang diakui di Indonesia saat ini.

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Kehormatan pasangan yang berzina berhak di bantu, bagaimana rasa cemburu yang berkecamuk dalam dada membuat akal mereka menjadi pendek hingga tak segan membunuh pasangan yang telah berselingkuh. Banyak kasus yang terjadi di negeri ini dengan penganiayaan terhadap orang yang berzina hasilnya mereka yang marah melihat istri atau suaminya di tiduri orang lain lalu terjadilah penganiayaan, maka di negara ini sudah pasti yang menjadi korban selingkuhanpun sudah pasti akan terkena sanksi hukum. Terlebih lagi bila emosi sudah merasuk jiwa, bagaimana bila pasangan sah agan dan sista ditiduri oleh orang lain ?? Apa santai saja ?? Tentu saja sebagai mahluk yang bernyawa akan bereaksi karena cemburu sudah diambang batas, rasa cinta yang menggelora dalam dada kandas dan sirna seketika hingga terkadang agan dan sista akan melakukan tindakan yang diluar akal dan logika, hal yang manusiawi bagi saya bila agan dan sista membunuh atau menganiaya pasangan selingkuhan yang sudah merusak rumah tangga yang sudah di bina, itulah hak asasi agan yang dilanggar oleh orang lain namun sayang aktivis HAM seakan tutup mata.

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Negara memang tak mengatur hukum zina, terlebih lagi yang berzina atas suka sama suka hanya ada delik aduan bagi mereka yang sudah menikah. Itupun bila pasangan resminya melaporkan tindakan perselingkuhan yang disertai zina. Dan juga kasus rudapaksaan maka bisa di masukkan ke dalam hukum pidana, namun tentang perzinahan hingga hari ini negara tak mengatur tentang hal itu, padahal dari zina yang mulai menjamur moral bangsa akan tergusur.

Walau negara seakan tak mengatur hal itu, namun sebenarnya sudah ada draft yang dibuat mereka yang memperjuangkan hukuman untuk para penzina. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) Yang masih berbentuk draft Dimana pada pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam pernikahan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Namun susahnya mengolkan Rkuhp menjadi Kuhp yang sah, adalah dilema tersendiri untuk masyarakat saat ini dimana budaya barat dengan HAM nya mulai masuk di bumi pertiwi ini.

Walau ane secara pribadi mendukung Rkuhp ini, tapi lain tubuh lain juga pemikiran bagaimana menurut agan dan sista.

:nyantai:nyantai:nyantai

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Serupuutt dolo...

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

created by c4punk@2019

Referensi Tulisan

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?

Setujukah RKUHP Tentang ZINA ?








Diubah oleh c4punk1950... 20-02-2019 13:46
1
2.7K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.4KThread88.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.