Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
16. 137 Warga Binaan di Sumut Belum Rekam KTP Elektronik
16. 137 Warga Binaan di Sumut Belum Rekam KTP Elektronik

16. 137 Warga Binaan di Sumut Belum Rekam KTP Elektronik

Medan : Sebanyak 16.137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se- Sumatera Utara belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk Pemilu 2019.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM per 7 Februari 2019, ada 32.685 WBP yang memiliki hak pilih tersebar di 39 Lapas dan Rutan se-Sumut. Dari jumlah tersebut, baru 10.286 WBP yang melakukan perekaman dan 6.302 WBP yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga ada 16.137 lagi WBP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi Herdensi Adnin mengatakan, KPU sejatinya telah memberikan ruang yang cukup luas selama ini untuk melakukan perekaman KTP elektronik, termasuk untuk warga binaan. Pihaknya berharap perekaman KTP elektronik untuk WBP tersebut selesai sebelum 17 Februari ini.

“Kalau data itu sudah selesai, akan kita kroscek apakah mereka sudah terdfatar dalam DPT atau belum. Kalau belum kita akan perbaiki daftar pemilih dengan berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya di Medan, Rabu (13/2/2019).

Dikatakan Herdensi, berdasarkan keterangan dari Disdukcapil, ada dua kendala yang dihadapi dalam perekaman KTP elektronik warga binaan. Pertama WBP tidak memiliki NIK, dan kedua, banyak WBP pindahan dari luar kabupaten kota. Sementara perekaman warga harus dilakukan oleh Disdukcapil dareah asal.

“Memang menurut informasi sudah ada instruksi dan akses dari Dirjen Kependudukan bagi Disdukcapil untuk merekam orang yang di luar domisilinya, tapi masih ada kendala juga terkait peralatan yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut Herdensi, KTP elektronik merupakan syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019. Sejauh ini juga belum kebijakan khusus bagi warga binaan untuk dapat mencoblos tanpa KTP-el.

“Belum ada. Kita kan menindaklanjuti yang sudah jadi keputusan KPU RI,” ujarnya.

Herdensi mengungkapkan, warga binaan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan. KPU Sumut akan menetapkan DPTb tahap pertama pada 18 Februari 2019. Namun akan ada penetapan DPTb tahap kedua pada 14-25 Maret 2019.

http://rri.co.id/medan/post/berita/6...lektronik.html
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Begitulah reportase persiapan pemilu pilpres 2019 di propinsi bani penjara emoticon-Shakehand2

Insya 4LL, 32.685 hasil beraknak makpetak sumut bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu di propinsi napi terbanyak se Indonesiyah emoticon-Ultah

Ingat Petak Sumut, Ingat pesantren prodeo termegah se ASEAN
2
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.