SCP.PETAK.666Avatar border
TS
SCP.PETAK.666
Keluarga Lesmana Hutapea Mengadu ke LBH Prapidkan Polsek Medan Area



MEDAN – Dituding menyalahi prosedur dan merampas hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, Rini Agustina (33) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, mengadukan kasus yang menimpa suaminya, Lesmana Hutapea (38) ke Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Rini bersama suaminya keberatan soal penangkapan Lesmana Hutapea atas penganiayaan yang dituduhkan kepadanya. Akibatnya, ia ditangkap dan ditahan bahkan lebih dari 80 hari mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

Atas penangkapan hingga penahanan Lesmana, keluarganya mengaku tak pernah menerima surat penangkapan (SPKAP) penahanan, surat penahanan (SPHAN) serta surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

Menanggapi keluhan itu, tim kuasa hukum Rini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, akan mempraperadilankan (Praperadilan/Prapid) Polsek Medan Area, Sabtu (16/2) sore.

“Permohonan Praperadilan sudah kita ajukan pada tanggal 6 Februari 2019 dan terdaftar dengan register No.15/Pid.pra/2019/PN Medan dan kita sudah menerima Relas panggilan yang kemungkinan sidang nanti perdananya akan dilaksanakan pada 22 Februari nanti,” kata, Maswan Tambak, SH didampingi, Irvan Syahputra SH, selaku Wakil Direktur LBH Medan sebagai tim kuasa hukum Rini Agustina bersama suaminya.

Dimana mereka mengakui, Lesmana Hutapea ditangkap di kawasan hukum Polsek Medan Kota oleh Polsek Medan Area pada tanggal 15 November 2018 lalu.

“Namun sewaktu ditangkap terhadap suami klien kami dihadapanya ( Rini Agustina -red ) , polisi tidak ada memberikan surat penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyelidikan, bahkan sampai penahanan maupun perpanjangan penahanan” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam masa penahanan terhadap Lesmana Hutapea sudah 80 hari lebih, yang juga tanpa surat perintah perpanjangan penahanan. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menjembatani melakukan penangguhan penahanan. Dan akhirnya, Lesmana Hutapes baru bisa dibebaskan, Sabtu, 15/2/2019. Menurut tim advokad Rini, hal itu merupakan bentuk kritik kepada pihak Polsek Medan Area.

“Selain Prapid, kita juga telah membuat surat pengaduan pada tanggal 12 Februari 2019 ke Propam Poldasu yang bertujuan untuk memberikan kritik atas kinerja Polsek Medan Area yang dinilai telah menyalahi prosedur oleh pihak LBH,” pungkasnya.

///Proses Penangkapan dan Penahanan Atas Lesmana Hutapea Sesuai Hukum///

Menanggapi tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum Rini Agustina terkait penahanan menyangkal tudingan itu.

Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi didampingi Wakapolsek, AKP Ferry, Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, serta Panit Reskrimnya, Iptu Syamsul Bahri menyebut bahwa Polsek sektor Medan Area melakukan penangkapan terhadap Lesmana Hutapea tertanggal 3 Mei 2018, sekira jam 17.00 wib, atas nama pelapor Agusni.

“Pada tanggal itu kami menerima laporan pengaduan dari Agusni (33) dan temannya yang juga korban, Marisa, warga Jalan Laut Dendang, Gang Musyawarah, Kecamatan Percut Sei Tuan, karena diduga dianiaya yang dilakukan oleh Lesmana Hutapea dan kawan-kawan sebagaimana disebutkan dalam laporan polisi nomor 275/2018 Sektor Area tertanggal 3 Mei 2018,” terang Kompol K. Sianturi kepada wartawan di Aula Polsek Medan Area Lantai II.

Dijelaskannya bahwa Agusni menjadi korban dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana laporan polisi tersebut. Selanjutnya, Polsek Medan Area menerima laporan dari pelapor Agusni selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu Muhammad Ivan Siddiq dan Syahril yang menerangkan bahwa kedua saksi tersebut melihat secara jelas bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap kedua korban agusni adalah Lesmana Hutapea.

“Tersangka Lesmana Hutape menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan helm LTD warna merah ke arah wajah korban Marisa dan diikuti oleh teman-teman tersangka,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di belakang tengkuk kepala, bibir bagian atas mengalami luka robek dan mengeluarkan darah darah.

“Jadi penangkapan kita sudah sesuai prosedur. Sesuai pemeriksaan saksi-saksi dari kedua korban, dengan hasil visum et repertum nomor 3 tanggal 4 Mei 2018 yang dikeluarkan piha RS Pringadi Medan atas nama Marisa,” jelasnya.

Menurutnya lagi, bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 14 November 2018 sesuai Surat Perintah penangkapan Nomor 33 9 11 Romawi 2018 tanggal14 November 2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saat di interograsi, pelaku ini mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan helm LTD warna merah dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk kami lakukan penahanan pada yang bersangkutan,” ucap Kapolsek.

Dikatakannya, Lesmana Hutapea ditangguhkan pada tanggal 10 Januari 2019. Hal itu dilakukan atas permintaan penasehat hukum tersangka.

“Memang tadi malam dikeluarkan, tapi penekenan surat-suratnya pada tanggal 10 Januari lalu. Tersangka baru bisa pulang tadi malam karena tidak ada yang menjemputnya dan disini sudah tidak lagi kita lakukan penahanan,” beberapa Kompol K. Sianturi.

Polisi juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang menimpa korban diduga atas unsur dendam.

“Ini memang ada unsur dendam. Tersangka dan teman-temannya memang sengaja mencari kedua korban untuk dianiaya. Namun disini kita gak mau jauh masalah itu, kita hanya menangani ke masalah pidana nya,” timpal, Iptu Syamsul Bahri mengakhiri. (MR/Suriyanto)

Sumber


wilkum Polsek Medan Kota dan wilkum Polsek Medan Area itu tetanggaan, satu langkah kaki saja sudah pindah wilkum emoticon-Leh Uga

Wajar kalau ditangkap di area polsek medan kotak, hanya selangkah kaki kok, kenapa protes lae ? beking di polsek yang satu lagi yah ? emoticon-Leh Uga

Taruna parkir cabang Medan mana kau lae? emoticon-Leh Uga
2
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.