Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandiuntotAvatar border
TS
sandiuntot
MA Sahkan Pembubaran HTI
MA Sahkan Pembubaran HTI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga, putusan MA ini menguatkan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2). Di mana, hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Pada 2017 lalu, pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan UU Ormas. HTI kemudian menggugat ke PTUN Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA. Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu.

"Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Jumat (15/2) malam.

"Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," kata Ismail.

======
Pancasila kokoh berdiri tegak
Prestasi jokowi menghantam kaum radikal pencuci otak
3
3.3K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.