Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n3vad4Avatar border
TS
n3vad4
Polisi Tangkap 4 "Tuyul" DriverOnline, Raup Untung Jutaan Rupiah Per Hari
Polisi Tangkap 4 "Tuyul" DriverOnline, Raup Untung Jutaan Rupiah Per Hari

JAKARTA – Polisi menangkap empat "tuyul" driver online di Kompleks Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat. “Tuyul” diketahui istilah untuk pengemudi transportasi daring yang melakukan orderan fiktif dengan tujuan keuntungan belaka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap ialah RP, RW, CP,dan KA. Para pelaku biasa melakukan orderan fiktif sehari-hari.

"Pelaku melakukan order fiktif seakan ada penumpangnya. Padahal tidak ada," kata Argo, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Argo menuturkan, dalam sehari, para pelaku mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online Gojek guna meraup untung dari order fiktif. Keempat pelaku membuat software tambahan di ponsel yang mereka pakai.

Bahkan, setiap pelaku memiliki 15 sampai 25 akun. Rinciannya adalah dari satu akun, para pelaku mampu melakukan 24 perjalanan tanpa penumpang. Keuntungan yang mereka raup bisa sampai Rp10 juta per hari.

"Dalam sehari, satu akun mendapat keuntungan Rp350 ribu. Tapi, tiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun Rp350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap hari," ucap Argo.

Alih-alih melakukan orderan, padahal dalam kenyataannya para “tuyul” itu hanya bersantai. Lebih lanjut, Argo menambahkan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak November 2018 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Penyidik masih mendalami (berapa lama sebenarnya aksi mereka dilakukan) dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami Gojek," ujar Argo.

Sumber : News.okezone.com
1
2.1K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.