Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarputrapAvatar border
TS
fajarputrap
Mobil Berstiker Capres Dilarang Masuk KRB
Mobil Berstiker Capres Dilarang Masuk KRB
METROPOLITAN – Adanya insiden yang melibatkan pendukung salah satu pasangan calon presiden di kawasan Kebun Raya Bogor (KRB) membuat Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Bogor LIPI mengeluarkan aturan tegas dengan melarang kendaraan yang memasang stiker pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) memasuki KRB.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Ke­bun Raya LIPI R Hendrian men­gatakan, kawasan KRB bukan kawasan lokasi untuk berkam­panye. Sebab, lokasi tersebut merupakan pusat penelitian, pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan.

“Baik sebelum pilpres maupun setelahnya, kawasan ini harus kita jaga bersama agar pengun­jung nyaman. Tak hanya stiker, tapi Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya pun tidak diperbolehkan ada di KRB,” ujar Hendrian saat dikonfirmasi Harian Metropo­litan, kemarin.

KRB, lanjut Hendrian, masih dalam satu kawasan dengan Istana Kepresidenan Republik Indonesia. “Untuk itu, kami harus bekerja ekstra agar se­gala tindakan kampanye tidak berlangsung dalam KRB. Intinya tidak terpaku tentang stiker saja. Ini menjadi upaya kami meminimalisasi semua hal yang bernuansa politik agar nyaman dan netral,” bebernya.

Terlebih saat ini tengah musim politik pemilihan capres dan cawapres. Karena itu, langkah yang ia lakukan yakni mem­beri edukasi kepada para petu­gas pelayanan publik untuk menyampaikan kepada peng­unjung dengan cara persuasif. “Saat ini terdapat tiga loket yang dibuka. Dengan masing-masing loket terdapat tiga petugas pada Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu 15 petugas dan Minggu 29 petugas,” terangnya.

Setiap harinya, jelas Hendrian, kurang lebih terdapat 150 ken­daraan yang masuk kawasan KRB. Namun, saat ini setiap loket yang tersedia tidak menda­pat penambahan petugas. “Namun setiap harinya langkah persuasif tersebut selalu kami lakukan agar kenyamanan pen­gunjung terjaga dengan baik. Untuk inti dari larangan ini yaitu untuk menjaga kondusi­vitas nuansa politik yang tengah berlangsung di Indonesia,” jelas Hendrian.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menu­turkan, selain tempat ibadah dan pendidikan, area pemerin­tahan pun merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye. KRB sendiri ma­suk dua kategori. Pertama, ma­suk area pemerintahan lantaran satu kawasan dengan Istana Bogor. Kedua, merupakan ka­wasan pendidikan karena men­jadi pusat konservasi tumbuhan. “KRB memiliki pengelola. Ka­rena selain dari aturan yang melarang, lokasi yang akan di­jadikan tempat berkampanye harus mendapat persetujuan dari pengelola,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Bawa­slu Kota Bogor Ahmad Fatho­ni mengaku belum mengetahui langsung mengenai kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB. Namun pada prinsipnya Bawaslu menyetujui larangan ini. Sebab, KRB adalah fasilitas umum milik pemerintah yang harus terhindar dari unsur-unsur kegiatan kampanye. “Pada prinsipnya Bawaslu Kota Bogor setuju,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, dari sisi regulasi kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kemudian Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

“Dari sisi regulasi ini diatur mengenai tempat yang dilarang atau tidak boleh digunakan un­tuk kampanye, salah satunya fasilitas milik pemerintah,” im­buhnya. “Jika KRB adalah ba­gian dari fasilitas milik pemerin­tah, kemudian ada aturan ter­sebut, maka kami menyimpul­kan ini adalah bagian dari upaya pencegahan supaya tidak ter­jadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” sambung Fathoni.

Ia menambahkan, soal sank­si bagi yang melanggar aturan, itu bisa dikenakan sesuai Pasal 76 ayat 3 PKPU Nomor 23 Ta­hun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di mana yang bersangkutan bisa dikena­kan sanksi berupa peringatan tertulis walau belum menim­bulkan gangguan. Kemudian penghentian kegiatan kampa­nye di tempat terjadinya pe­langgaran atau di suatu daerah, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.


“Kedua sanksi ini yang bisa dikenakan. Tetapi tentunya ha­rus ditempuh mekanisme dan prosedur sesuai aturan per Ba­waslu dalam hal penanganannya. Intinya kendaraan yang mengenakan stiker itu sudah merupakan bagian dari bahan kampanye. Dan ini bagian dari unsur kampanye,” pungkasnya. 

(yos/c/rez/mam/run)

Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/mobil-berstiker-capres-dilarang-masuk-krb/

0
1.8K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.