- Beranda
- Berita dan Politik
Mobil Berstiker Capres Dilarang Masuk KRB
...
TS
fajarputrap
Mobil Berstiker Capres Dilarang Masuk KRB
METROPOLITAN – Adanya insiden yang melibatkan pendukung salah satu pasangan calon presiden di kawasan Kebun Raya Bogor (KRB) membuat Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Bogor LIPI mengeluarkan aturan tegas dengan melarang kendaraan yang memasang stiker pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) memasuki KRB.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI R Hendrian mengatakan, kawasan KRB bukan kawasan lokasi untuk berkampanye. Sebab, lokasi tersebut merupakan pusat penelitian, pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan.
“Baik sebelum pilpres maupun setelahnya, kawasan ini harus kita jaga bersama agar pengunjung nyaman. Tak hanya stiker, tapi Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya pun tidak diperbolehkan ada di KRB,” ujar Hendrian saat dikonfirmasi Harian Metropolitan, kemarin.
KRB, lanjut Hendrian, masih dalam satu kawasan dengan Istana Kepresidenan Republik Indonesia. “Untuk itu, kami harus bekerja ekstra agar segala tindakan kampanye tidak berlangsung dalam KRB. Intinya tidak terpaku tentang stiker saja. Ini menjadi upaya kami meminimalisasi semua hal yang bernuansa politik agar nyaman dan netral,” bebernya.
Terlebih saat ini tengah musim politik pemilihan capres dan cawapres. Karena itu, langkah yang ia lakukan yakni memberi edukasi kepada para petugas pelayanan publik untuk menyampaikan kepada pengunjung dengan cara persuasif. “Saat ini terdapat tiga loket yang dibuka. Dengan masing-masing loket terdapat tiga petugas pada Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu 15 petugas dan Minggu 29 petugas,” terangnya.
Setiap harinya, jelas Hendrian, kurang lebih terdapat 150 kendaraan yang masuk kawasan KRB. Namun, saat ini setiap loket yang tersedia tidak mendapat penambahan petugas. “Namun setiap harinya langkah persuasif tersebut selalu kami lakukan agar kenyamanan pengunjung terjaga dengan baik. Untuk inti dari larangan ini yaitu untuk menjaga kondusivitas nuansa politik yang tengah berlangsung di Indonesia,” jelas Hendrian.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menuturkan, selain tempat ibadah dan pendidikan, area pemerintahan pun merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye. KRB sendiri masuk dua kategori. Pertama, masuk area pemerintahan lantaran satu kawasan dengan Istana Bogor. Kedua, merupakan kawasan pendidikan karena menjadi pusat konservasi tumbuhan. “KRB memiliki pengelola. Karena selain dari aturan yang melarang, lokasi yang akan dijadikan tempat berkampanye harus mendapat persetujuan dari pengelola,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengaku belum mengetahui langsung mengenai kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB. Namun pada prinsipnya Bawaslu menyetujui larangan ini. Sebab, KRB adalah fasilitas umum milik pemerintah yang harus terhindar dari unsur-unsur kegiatan kampanye. “Pada prinsipnya Bawaslu Kota Bogor setuju,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, dari sisi regulasi kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kemudian Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
“Dari sisi regulasi ini diatur mengenai tempat yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk kampanye, salah satunya fasilitas milik pemerintah,” imbuhnya. “Jika KRB adalah bagian dari fasilitas milik pemerintah, kemudian ada aturan tersebut, maka kami menyimpulkan ini adalah bagian dari upaya pencegahan supaya tidak terjadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” sambung Fathoni.
Ia menambahkan, soal sanksi bagi yang melanggar aturan, itu bisa dikenakan sesuai Pasal 76 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di mana yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis walau belum menimbulkan gangguan. Kemudian penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
“Kedua sanksi ini yang bisa dikenakan. Tetapi tentunya harus ditempuh mekanisme dan prosedur sesuai aturan per Bawaslu dalam hal penanganannya. Intinya kendaraan yang mengenakan stiker itu sudah merupakan bagian dari bahan kampanye. Dan ini bagian dari unsur kampanye,” pungkasnya.
(yos/c/rez/mam/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/mobil-berstiker-capres-dilarang-masuk-krb/
0
1.8K
16
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru