- Beranda
- Berita dan Politik
5 Fakta Kasus Ayah rudapaksa Anak Selama 5 Tahun, Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya
...
TS
devi.jon
5 Fakta Kasus Ayah rudapaksa Anak Selama 5 Tahun, Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya
Quote:
TRIBUNNEWS.COM - Sorang pelaku bernama HN (51) warga Karanganyar, Demak, Jawa Tengah mengaku tega merudapaksa anaknya ER (23).Sang pelaku tersebut juga mengaku iri terhadap pacar dari ER yang juga tega menghamilinya sebelum menikah. Ayah dari ER tersebut juga tega memaksa ER untuk melayani nafsu bejatnya selama kurun waktu 5 tahun.
Berikut ini 5 fakta kasus Ayah rudapaksa Anak yang sudah Tribunnews rangkum dari Tribun Jateng.
1. Kronologi
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika pada tahun 2003 sang putri dari pelaku ER dihamili terlebih dahulu oleh sang pacar. Sang pelaku yang juga merupakan ayah dari ER mengungkapkan ketika akan melakukan pemerkosaan ia juga mengancam ER. ER yang juga ketakutan terhadap ancaman ayahnya tersebut terpaksa harus melayaninya.
Kendati ER sudah berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya tersebut. Hingga tepat pada Senin (21/1/2019) lalu ER harus kembali melayani nafsu sang ayah. HN pun tega merudapaksa sang anak di kamar mandi di rumahnya.
"Saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari"
"Saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun," terang sang pelaku HN saat mengutip dari Tribun Jateng.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 atau saat usia ER masih berusia 17 tahun.
2. Ibu Korban Melaporkan ke Polres Demak
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Setelah diketahui bahwa sang korban sudah hamil korban pun diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas HN sang pelaku.
Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak
3. Sang Ayah Mengaku Iri Terhadap Pacar ER
Petaka ini juga berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam lantaran iri. Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak mengaku iri terhadap Pacar ER.
"Ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu juga akan saya bunuh," kata HN dikutip dari Tribun Jateng.
Sang pelaku yang juga merupakan ayah ER pelaku mengaku iri karena ER juga memberikan keperawanannya dengan sang pacar.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tutur sang pelaku, HN.
4. Barang Bukti
Berkat dari laporan dari sang Ibu korban tersebut Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang pelaku (HN). Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
5. Ancaman Hukuman
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002. Dalam pasal tersebut meliputi tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.
Disisi lain Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku juga telah berupaya untuk mencegah kasus serupa. Polres Demak beserta jajarannya kerap melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak. Dalam penyuluhan tersebut Polres Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
Berikut ini 5 fakta kasus Ayah rudapaksa Anak yang sudah Tribunnews rangkum dari Tribun Jateng.
1. Kronologi
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika pada tahun 2003 sang putri dari pelaku ER dihamili terlebih dahulu oleh sang pacar. Sang pelaku yang juga merupakan ayah dari ER mengungkapkan ketika akan melakukan pemerkosaan ia juga mengancam ER. ER yang juga ketakutan terhadap ancaman ayahnya tersebut terpaksa harus melayaninya.
Kendati ER sudah berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya tersebut. Hingga tepat pada Senin (21/1/2019) lalu ER harus kembali melayani nafsu sang ayah. HN pun tega merudapaksa sang anak di kamar mandi di rumahnya.
"Saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari"
"Saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun," terang sang pelaku HN saat mengutip dari Tribun Jateng.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 atau saat usia ER masih berusia 17 tahun.
2. Ibu Korban Melaporkan ke Polres Demak
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan Pemerintah Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Setelah diketahui bahwa sang korban sudah hamil korban pun diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas HN sang pelaku.
Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak
3. Sang Ayah Mengaku Iri Terhadap Pacar ER
Petaka ini juga berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya sambil mengancam lantaran iri. Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak mengaku iri terhadap Pacar ER.
"Ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu juga akan saya bunuh," kata HN dikutip dari Tribun Jateng.
Sang pelaku yang juga merupakan ayah ER pelaku mengaku iri karena ER juga memberikan keperawanannya dengan sang pacar.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tutur sang pelaku, HN.
4. Barang Bukti
Berkat dari laporan dari sang Ibu korban tersebut Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus seorang pelaku (HN). Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
5. Ancaman Hukuman
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002. Dalam pasal tersebut meliputi tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.
Disisi lain Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku juga telah berupaya untuk mencegah kasus serupa. Polres Demak beserta jajarannya kerap melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak. Dalam penyuluhan tersebut Polres Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
LOBANG
ealah asu
2
3.7K
Kutip
35
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru