Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Buntut SP3 Kasus Sukmawati, Pasal Praperadilan Digugat ke MK
Buntut SP3 Kasus Sukmawati, Pasal Praperadilan Digugat ke MK

swamedium.com
2019/02/08 10:36

Jakarta, Swamedium.com — Ketentuan tentang praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Azam Khan dari Aliansi Anak Bangsa.

Kuasa hukum Azam, Damai Hari Lubis mengatakan, ketentuan yang digugat adalah pasal 77 huruf a KUHAP yang menjelaskan tentang kewenangan pengadilan negeri dalam hal praperadilan untuk memeriksa dan mengutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

“Frasa penghentian penyidikan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Damai seperti dikutip dari berkas perkara yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Damai menilai aturan tersebut menimbulkan kerugian pada pelapor karena menghentikan proses uji perkara sebelum sampai di pengadilan.
“Sehingga dengan berlakunya pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Damai menjelaskan alasan kliennya menggugat ketentuan tersebut lantaran tak terima dengan keputusan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ pada 2018.

Azam merupakan pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Penghentian penyelidikan itu lantas digugat Azam melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim lantaran penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan.

“Atas dasar penolakan itu kami meminta agar frasa penghentian penyidikan dalam pasal 77 KUHAP juga dimaknai sebagai penghentian penyelidikan,” ucap Damai.
Ia beralasan, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. “Oleh karenanya perlu diperjelas demi perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain Damai, gugatan ini juga diwakili oleh di antaranya kuasa hukum Novel Bakmumin, Benny Haris Nainggolan, dan Gunawan Manalu.

Lihat juga artikel di :
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190207160936-12-367211/buntut-sp3-sukmawati-pasal-praperadilan-digugat-ke-mk

++++
Gimana koment agan2? Amanlah ituw...
Flashback dlu..berapa laporan yg masuk...

+++++
*Puisi Sukmawati Soekarnoputri Berbuah 14 Laporan Polisi*
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia
Jumat, 06/04/2018 07:41

Jakarta, CNN Indonesia -- Putri Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri kini haru berhadapan dengan 14 laporan polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama karena puisi yang dibacakannya.

Sukmawati diduga telah menodai agama Islam lewat puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya dalam acara peragaan busana Anne Avantie pekan lalu.

Sebanyak empat laporan terakhir baru dilayangkan kemarin. Laporan tersebut datang dari anggota Lembaga Bantuan Hukum Forum Syuhada Indonesia, Herlina Yulianti Azis; dua orang yang didampingi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Edwin Irmansyah dan Riska Karmila; serta seorang notaris dari Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia, Burhanuddin


Ketiga laporan itu diterima dengan nomor LP/463/IV/2018/Bareskrim, LP/462//IV/2018/Bareskrim, LP/461/IV/2018/Bareskrim, LP/465/IV/2018 Bareskrim.

Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, menyatakan dua laporan yang pembuatannya didampingi pihaknya ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum. Pihaknya berharap langkah hukum yang ditempuh ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Ini menjadi catatan keras bagi semua, tidak terkecuali terhadap melakukan ucapan penistaan agama," kata Ade Irfan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat, mulai dari anggota ormas Islam hingga lembaga bantuan hukum (LBH).

Sebanyak dua laporan polisi pertama masuk di Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari yang melapor atas nama warga masyarakat. Kedua laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimun dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (3/4).

Masih di hari yang sama, laporan atas dugaan tindak pidana penodaan agama juga dilayangkan oleh Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Laporan polisi terhadap Sukmawati juga dibuat seorang bernama M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Sehari berselang, seorang yang mengaku berasal dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Mursal Fadhilah ikut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporannya pun diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim, Rabu (4/4).

Masih di Bareskrim dan hari yang sama, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) yang diwakili Azam Khan. Laporan ini diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, terdapat laporan yang dibuat oleh LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang diwakili oleh Indra Linggawastu. Laporan ini diterim oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Mayoritas pasal yang digunakan untuk menyangkakan Sukmawati adalah Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. Namun, beberapa dari perwakilan ormas Islam dan LBH itu ada juga yang menggunakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180405211030-12-288686/puisi-sukmawati-soekarnoputri-berbuah-14-laporan-polisi?
0
2.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.