Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka
Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan menetapkan pemuda bernama Adi Saputra (21) sebagai tersangka kasus tadahan, Jumat (8/2). Adi diketahui sebagai pemuda yang viral karena menghancurkan sepeda motor di hadapan polisi saat ditilang dan membakar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa Adi. “Kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (8/2).

Menurut Ferdy, sepeda motor yang dirusak bukan milik Adi. Diduga, motor itu dibeli dari seseorang pencuri. “Sekarang masih kami dalami keterangannya,” imbuh Ferdy.


Spoiler for Pidionya Gan:



Ferdy menambahkan, dengan penetapan itu, Adi yang berasal dari Lampung ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Grab Indonesia Kasih Mbak Ini Gratis Layanan Transportasi Selama Sebulan)

Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukan Adi mengamuk di depan dua polantas. Dia tak terima karena ditilang. Adi yang kedapatan melawan arus dan tak pakai helm itu merusak sepeda motor di hadapan polisi. Tak berapa lama, muncul lagi video Adi membakar STNK sepeda motor tersebut.(cuy/jpnn)


Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka



2
2.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.