Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Sidang Tipikor Dibuka, KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah otomatis gugur setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hal tersebut mendasar pada ‎putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

"MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Putusan MK itu berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."

Baca: Pengeroyok Polisi, Anggota Geng Rawa Lele 212 Menyerahkan Diri

Febri menjelaskan sidang perkara pokok Setya Novanto telah dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto selaku terdakwa juga sudah duduk di depan majelis hakim dan di kursi terdakwa.

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," ungkap Febri.

Febri berharap hakim tunggal Kusno yang menangani permohonan praperadilan Setya Novanto akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," katanya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...otomatis-gugur

---

Baca Juga :

- Sidang Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim: Nah, Saya Lihat Terdakwa Bisik-bisik sama Penasihat Hukum

- Sebelumnya Meminta, Kini Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

- Tidak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Kena Hukuman Maksimal Seumur Hidup

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
814
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.