- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Politikus PAN Sukiman Tersangka Suap
...
TS
albetbengal
KPK Tetapkan Politikus PAN Sukiman Tersangka Suap

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR, Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah. Sukiman yang juga politikus PAN diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Tak hanya Sukiman, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Natan Pasomba sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara. Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sukiman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa diantaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari dan rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara," katanya.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
https://www.beritasatu.com/nasional/...ngka-suap.html

amien ngeklaim koalisi wowo cs dari partai allah tp kelakuan kadernya kayak setan, blm lg tukang nyebar hoax

Ditambah lg bacotan zonk dan wowo seakan2 untuk melegalkan korupsi di indonesia sangat jauh dr klaim amien rais yg menyebut mereka dari partai allah

0
1.5K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya