Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Nalar Pincang UGM Atas Kasus rudapaksaan
Nalar Pincang UGM atas Kasus rudapaksaan

5 November 2018



©Balairung

Dirudapaksa ketika KKN, Agni terus berusaha menagih hak dan keadilan kepada pihak UGM. Sementara pelaku melenggang menuju kelulusan.

 

Peringatan! Tulisan di bawah ini mengandung konten eksplisit. Kronologi kekerasan seksual yang tertera dalam tulisan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak penyintas untuk dimuat.

 

Pertengahan bulan Desember tahun 2017, pada forum diskusi daring di salah satu media sosial, beredar desas-desus yang mengabarkan adanya kasus kekerasan seksual. Sebuah foto tangkapan layar dari percakapan beberapa orang menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku. Ada beberapa versi cerita yang beredar terkait dengan kasus tersebut. Kami bertanya kepada beberapa mahasiswa yang diketahui mengikuti KKN di Maluku mengenai kebenaran kabar tersebut, akan tetapi mereka membantahnya. Mereka mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya desas-desus dan tidak pernah terjadi. Ada pula di antara mereka yang mengatakan bahwa kejadian tersebut dialami oleh warga setempat dan tidak berhubungan sama sekali dengan mahasiswa UGM.

Februari 2018, Tim BPPM Balairung berkesempatan mewawancarai salah seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau. Pejabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut turut mengonfirmasi bahwa baik pelapor (selanjutnya disebut sebagai penyintas) dan terlapor (selanjutnya disebut pelaku) adalah mahasiswa UGM.

Dalam pemaparannya, setelah mendapat laporan dari lokasi kejadian, pihak DPkM mencabut dan membatalkan KKN pelaku serta mengirimkan perwakilan untuk penyelidikan. Sampai pada titik ini, pihak DPkM menilai bahwa pembatalan mata kuliah KKN adalah bentuk pemberian sanksi kepada pelaku dan dengan demikian kasus dianggap selesai. Pada kesempatan wawancara yang sama, kami mendapatkan nama-nama pihak yang turut terlibat dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut.

Setelah melalui berbagai penelusuran, kami berhasil mengetahui identitas penyintas pada Maret 2018. Kami pun menghubungi Agni (bukan nama sesungguhnya) untuk menyimak penuturannya. Namun, karena beberapa hal yang berkaitan dengan kesediaan penyintas, kami baru berhasil mewawancarainya pada Agustus 2018. Segala detail informasi yang kami sajikan telah mendapat persetujuan dengan penyintas dengan berbagai pertimbangan.

***
Sorot mata Agni kosong. Pandangannya menerawang jauh. Dalam kepalanya, ia berusaha memanggil ulang seluruh memori tentang apa saja yang telah ia lewati sejauh ini. Kejadian itu telah berlalu setahun yang lalu. Namun, Agni masih kerap takut dan trauma ketika membayangkannya kembali. Menurut pengakuannya, ia beberapa kali ketakutan saat malam hari sehingga tidak tidur seharian dan sempat berpikir untuk bunuh diri karena kejadian tersebut.

Agni adalah seorang mahasiswa Fisipol angkatan 2014. Ia mengikuti program KKN ke Pulau Seram, Maluku pada bulan Juni 2017. Dirinya mengambil program KKN antarsemester yang berada dalam rentang bulan Juni hingga Agustus. Saat KKN, Agni mengalami kekerasan seksual oleh teman satu timnya sendiri.

Hari Jumat, tanggal 30 Juni 2017, Agni hendak menemui salah satu teman perempuannya untuk membicarakan program KKN. Lokasi pondokan temannya berjarak cukup jauh, sementara hari yang beranjak malam dan listrik yang mati membuat kondisi desa gelap. Tidak hanya itu, di sekitar lingkungan tersebut juga terdapat babi hutan berkeliaran. Akhirnya, Agni mampir ke pondokan laki-laki yang berada di antara rumah inap Agni dan pondokan temannya yang ia tuju. Pikirnya sekalian mencari teman untuk menemaninya pergi. Tak lama setelah kedatangannya, sekitar pukul tujuh, hujan turun. Ada empat orang di pondokan tersebut, dua orang di antaranya adalah teman subunit Agni, dan sisanya pemuda setempat yang kebetulan singgah. Sementara bapak dan ibu pemilik rumah berada di dalam pondokan. “Sambil menunggu hujan reda, aku ngobrol dengan mereka di ruang tamu,” kata Agni.

Hujan reda sekitar tengah malam. Agni merasa tidak enak hati pulang larut malam dan membangunkan pemilik rumah, sebab pintu rumah pasti sudah dikunci dan ia tidak membawa kunci cadangan. Agni pun memutuskan menginap. Kala itu, tersisa tiga orang di pondokan tersebut yaitu HS (inisial) dan dua pemuda desa. Namun, selang beberapa saat setelah hujan reda, kedua pemuda desa pulang ke rumah masing-masing.

Setelah pemuda desa pulang, HS pun mempersilakan Agni beristirahat di kamar. Di rumah tersebut hanya ada satu kamar yang disediakan untuk mahasiswa KKN. Terbatasnya tempat dan segala kondisi di luar membuat Agni dan HS pun tidur satu kamar dengan posisi tidur yang berjauhan. Dini hari Agni terbangun karena merasa gerah. Masih dengan mata terpejam, ia merasakan tangan HS memeluk tubuhnya. Setelah itu, HS mulai meraba dada dan mencium bibir Agni. Agni masih memejamkan mata, memutuskan untuk pura-pura tidur dan berharap pelaku segera menghentikan perbuatannya. Agni mengatakan bahwa ia takut bila berteriak warga yang datang justru menilai bahwa kejadian tersebut memang dikehendakinya.

Agni sempat membalikkan badan menjauhi HS, tetapi HS menarik badannya hingga telentang kembali dan mengulangi perbuatannya. Pelaku menyingkap baju Agni dan menyentuh serta mencium dadanya. Tidak berhenti di sana, ia juga menyentuh dan memasukkan jarinya pada kemaluan Agni. Pelaku juga mengarahkan tangan Agni untuk menyentuh kemaluannya. Pada titik di mana Agni merasakan sakit pada kemaluannya, ia akhirnya memberanikan diri untuk bangun dan mendorong HS menjauhi dirinya. “Saat itu aku tidak mampu berkata-kata. Aku hanya tanya ‘kamu ngapain?’ dengan nada sedikit tinggi, padahal sebenarnya aku sangat marah,” terang Agni sambil menggeleng-gelengkan kepalanya heran.

Esok harinya Agni memutuskan untuk menghubungi temannya yang di Jogja untuk bercerita karena merasa gelisah. Teman Agni lantas menyuruhnya untuk melaporkan pelaku kepada Koordinator Mahasiswa Subunit (Kormasit), Koordinator Mahasiswa Unit (Kormanit), dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL). Agni ragu, takut teman-temannya tidak percaya dan justru menyalahkannya. Namun akhirnya, teman Agni segera menghubungi beberapa anggota subunit Agni dan menceritakan kejadian tersebut.

Tak butuh waktu lama sampai kejadian tersebut diketahui seluruh anggota subunit. Mereka pun sepakat melaporkan HS kepada Adam Pamudji Rahardjo, DPL mereka. Teman-temannya meminta HS mengakui perbuatannya melalui telepon kepada Adam. Lewat pengeras suara, Agni mendengar percakapan mereka dan merasa bahwa cerita yang disampaikan HS kepada Adam kurang sesuai dengan yang terjadi sesungguhnya. HS hanya mengatakan bahwa ia khilaf meraba dan memainkan bagian tubuh Agni, tanpa menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin. HS juga tidak menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilakukannya ketika Agni tertidur dengan berpakaian lengkap dan berkerudung. Pada titik itu, Agni mulai khawatir bila informasi yang disampaikan HS secara tidak lengkap tersebut membuat Adam menilai bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi atas dasar saling suka.

Kekhawatiran Agni terbukti dengan pernyataan salah satu pejabat di DPkM yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Atas kejadian tersebut, pejabat tersebut menilai bahwa penyintas turut bersalah. Selain menilai bahwa Agni ikut berperan dalam terjadinya kejadian, ia juga menyayangkan Agni yang melibatkan pihak luar, yaitu Rifka Annisa. Menurutnya kasus Agni lebih baik diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, sehingga tidak mengakibatkan keributan. “Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan.

Begitu laporan tersebut sampai, Adam memutuskan untuk mengusulkan penarikan HS kepada Korwil Maluku, Heru Sasongko, pada tanggal 7 Juli 2017. Namun, dasar penarikan tersebut adalah HS sudah tidak diterima oleh teman-temannya sehingga tidak lagi kondusif menjalankan program. HS pun ditarik dari lokasi KKN dan kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 2017.

Seminggu setelah ditariknya HS dari lokasi kejadian, pada tanggal 16 Juli 2017, beberapa pejabat DPkM mengunjungi lokasi kejadian. Mereka adalah Adam (DPL), Heru (Korwil), dan Djaka Marwasta (Kepala Subdirektorat KKN). Pada saat bertemu dengan Agni itu pula Djaka menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan sanksi DO kepada HS. Alasannya sanksi DO harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM. Sementara kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dianggap bukan termasuk pelanggaran berat sehingga tidak perlu penanganan yang serius.

Alasan yang dimaksud Djaka mengacu pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus. Mengingat HS berasal dari Fakultas Teknik dan Agni dari Fisipol, maka penyelesaian kasus tersebut seharusnya memang melibatkan tim investigasi, bukan perwakilan DPkM secara sepihak. Sayangnya, menurut pengakuan Agni, ketika itu Djaka bahkan tidak memberitahu peraturan dan prosedur penyampaian aduan kepada Agni. “Beliau hanya sempat mengatakan, kalau tim investigasi atau polisi terlibat, maka prosesnya akan lebih menyakitkan bagiku,” jelas Agni.

Terus Mengadvokasi Diri
Sejak kunjungan pihak DPkM ke lokasi KKN-nya, Agni ragu tentang pandangan pihak-pihak tersebut atas kasusnya. Sejak pulang dari KKN, penyintas terus mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Awal bulan September 2017, ia berusaha menemui Djaka untuk menanyakan apakah DPkM mengirimkan laporan atau surat rekomendasi kepada Fakultas Teknik (selaku fakultas HS) atas kejadian yang ia alami. “Aku berusaha mencapai beliau dengan mengirimkan pesan, surel, bahkan beberapa kali berkunjung ke kantor LPPM (kala itu) dan Fakultas Geografi, tetapi hasilnya nihil. Beliau (Djaka) menolak kuajak bicara.” kata Agni.

Pertengahan bulan November, ia mendapati nilai KKN-nya C. Agni tentu kecewa. Baginya, nilai itu tidak sepadan karena ia merasa telah melaksanakan program KKN sebaik teman-temannya yang mendapat nilai varian A. Agni pun mengirim pesan pada DPL, menanyakan perihal nilai tersebut. Akan tetapi, Adam menyuruh Agni untuk menanyakan langsung pada ketua KKN yaitu Djaka. Berdasarkan pengakuan Agni, Adam mengatakan bahwa nilainya termasuk dalam salah satu hak prerogatif Djaka. Namun sayang, Agni mengatakan bahwa ketika ditemui Djaka menolak menjawab dan menyuruh DPL yang bicara padanya. “Hak prerogatif? Apa itu hak prerogatif?” kata Agni menirukan Djaka yang balik bertanya.

Ketika Agni menemui Adam, ia pun sependapat dengan penilaian pejabat DPkM yang menganggap bahwa Agni turut bersalah. Ia mengaku, sejak pertemuan di lokasi KKN kala itu, baik dirinya, Heru, maupun Djaka memutuskan untuk memberi sanksi kepada Agni dan HS. Mereka menilai bahwa baik Agni maupun HS sama-sama berkontribusi pada terjadinya peristiwa tersebut. “Ini sudah berlalu, sudah terjadi seperti itu. Diterimalah, sebagai pengalaman. Mau apa lagi? Saya sendiri merasa malu dengan warga di sana,” kata Adam pada Agni. Tidak hanya itu, Agni juga mengatakan bahwa Adam sempat memintanya untuk bertobat atas perbuatannya.

Beberapa saat setelah mengetahui nilainya, penyintas mendapati HS telah menjalani KKN tepat di periode selanjutnya setelah ia dijatuhi sanksi. Atas kejanggalan tersebut, penyintas membulatkan tekad untuk melaporkan kasusnya secara resmi. “Semenjak pulang KKN aku memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini, tetapi aku tidak tahu jalannya ke mana. Jadi aku mencari-cari sendiri dengan cara mencoba-coba menemui beberapa pihak,” kata Agni.

Pertengahan bulan Desember 2017, penyintas berhasil menemui Poppy Sulistyaning Winanti (Wakil Dekan Fisipol Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian) dan Wawan Mas’udi (Wakil Dekan Fisipol bagian Akademik dan Kemahasiswaan). Dari pertemuan tersebut Agni pun menceritakan detail kejadian yang ia alami, termasuk tentang nilai KKN-nya. Laporannya mulai diproses secara resmi di tingkat fakultas dan diupayakan penyelesaiannya sampai taraf universitas.

Gayung bersambut. Tak lama setelah laporan tersebut resmi masuk ke Rektorat, penyintas bertemu Ika Dewi Ana, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa pihak yang turut hadir yaitu Poppy selaku perwakilan Fisipol, Ambar Kusumandari selaku Kepala Subdirektorat KKN yang baru, serta Budi Wulandari dan Sofia Rahmawati sebagai perwakilan dari Rifka Annisa. “Dalam forum tersebut, saya menyampaikan bahwa saya ingin HS dikeluarkan dan dosen-dosen yang terlibat dalam hal ini turut bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” tutur Agni.

Menanggapi tuntutan Agni, Ambar justru membenarkan pemberian nilai C oleh DPL, setelah sebelumnya mengonfirmasi bahwa jarak pondokan HS tidak jauh dari pondokan Agni. “Kalau gitu, berarti Pak Adam tidak sepenuhnya bersalah. Seandainya kamu tidak menginap di sana kan tidak akan terjadi, tho?” begitu yang Agni ingat atas ucapan Ambar. Namun, setelah kami berusaha untuk meminta keterangan Ambar mengenai hal ini, ia menolak untuk diwawancara karena alasan kesibukan.

Tidak Kunjung Mendapat Rasa Aman
Setelah pertemuan tersebut, investigasi pun dimulai. Investigasi berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Tri Hayuning Tyas, Koordinator Tim Investigasi sekaligus psikolog, mengatakan ada beberapa hal yang timnya lakukan. Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menjelaskan bahwa mereka melihat rangkaian cerita dari berbagai perspektif baik pelaku maupun penyintas. Ia menambahkan bahwa timnya juga turut melihat seluruh rangkaian cerita yang pernah terjadi pada kehidupan kedua belah pihak. “Kami melihat dari lokus ceritanya, jadi bukan hanya lokus kejadiannya itu saja, tetapi rangkaian cerita sampai menjadikan hal tersebut terjadi,” jelas Nuning.

Setelah proses investigasi selesai, Tim Investigasi memberikan dua jenis rekomendasi. Pertama, ditujukan bagi Agni selaku penyintas. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah perbaikan nilai KKN. Nuning mengatakan bahwa Tim Investigasi berhasil mengusulkan perubahan nilai yang sesuai dengan kontribusi Agni selama KKN. Per tanggal 14 September silam, Agni mengakui bahwa nilainya kini telah menjadi A/B. Tidak hanya itu, Nuning juga mengatakan bahwa Agni berhak mendapatkan ganti rugi atas uang kuliahnya dan mendapat fasilitas konseling. Penggantian uang kuliah didasarkan karena peristiwa tersebut mengakibatkan kurang kondusifnya perkuliahan Agni sehingga UGM perlu bertanggung jawab. Sedangkan fasilitas konseling juga bentuk tanggung jawab UGM, terlebih sebelumnya Agni menanggung sendiri semua biaya pengobatannya ke psikolog dan psikiater yang tidaklah murah.

Rekomendasi kedua menyangkut sanksi yang diberikan bagi HS. Menurut penjelasan Nuning, HS wajib memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya. HS juga diharuskan mengikuti konseling selama 2-6 bulan, sampai dirasa konseling telah mencapai hasil yang diharapkan. Mengenai tuntutan Agni, Nuning menjelaskan bahwa tidak ada rubrik yang mengatur pengeluaran mahasiswa untuk kasus pelecehan seksual. “Berbeda kalau dosen memberi mahasiswa nilai A, B, C, D, itu kan ada ada rubriknya, sedangkan ini tidak. Ini menjadi salah satu masukan dari kami,” tuturnya.

Tidak adanya panduan yang dimaksud Nuning mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM. Ada tiga tingkatan sanksi yang ditetapkan bagi mahasiswa yang melanggarnya. Sesuai Pasal 22 Ayat 1, sanksi pelanggaran atas tata perilaku tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran dan pernyataan permohonan maaf (dan sejenisnya). Sedangkan sanksi sedang adalah surat peringatan, pembatalan nilai mata kuliah tertentu atau selama satu semester, dan skorsing selama 1-2 semester berturut-turut. Sementara sanksi berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa. Pada Pasal 24 dijelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terhadap perilaku mengenai kesusilaan (Pasal 5 Huruf m) dikenai paling rendah sanksi ringan hingga sanksi berat. Penentuan sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Etik. Dalam konteks kasus pelecehan, tugas dan fungsi tim investigasi sama dengan komite etik.

Menanggapi hal tersebut, Nuning mengatakan bahwa ada pertimbangan indikasi-indikasi tertentu yang didapatkan dari kumpulan cerita yang dikumpulkan selama investigasi. Menanggapi HS yang belakangan diketahui telah melakukan sidang pendadaran pada 6 Agustus 2018, Nuning mengaku bahwa HS memang boleh melakukan sidang. Namun, ia mengatakan bahwa HS tetap tidak diperkenankan yudisium sampai konselingnya dinyatakan selesai. Nuning turut menjelaskan bahwa konseling yang wajib dilakukan HS bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengarahan kepada pelaku. “Fasilitas konseling ini juga diberikan kepada penyintas sebagai bentuk pemulihan psikologis atas trauma yang dialaminya,” kata Nuning.

Akhir Agustus lalu, Ika Dewi Ana selaku Warek Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengatakan bahwa laporan Agni telah diproses dan investigasi juga sudah dilakukan. “Sudah selesai kok, yang bermasalah juga sudah diselesaikan,” begitu jelasnya.

Sependapat dengan Ika, Erwan Agus Purwanto selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga mengatakan bahwa laporan yang sempat masuk kala itu telah ditindaklanjuti dan telah menghasilkan penjatuhan sanksi kepada terlapor. Erwan juga menjelaskan bahwa pihaknya terus mendampingi penyintas. “Kalau sudah dijatuhkan sanksi, kan berarti sudah selesai ya. Itu yang kasus terakhir adalah implementasi dari peraturan rektor,” kata Erwan.

Terkait pemberian sanksi untuk HS, Muhamad Wildan Waziz selaku Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik mengatakan bahwa dirinya belum menerima sama sekali rekomendasi Tim Investigasi. Waziz mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menahan yudisium HS. “Mungkin dikirim ke Pak Dekan dan saya belum menerima. Menjelang Juli akhir ini saya hanya diberi pesan untuk menahan yudisium yang bersangkutan karena katanya masih dalam proses. Proses dan sanksinya seperti apa, saya tidak tahu,” jelas Waziz. Namun sayangnya, Nizam selaku Dekan Fakultas Teknik tidak merespon kami ketika hendak dimintai keterangan mengenai hal ini.

Waziz turut berpendapat bahwa terkait sanksi DO, selama hal tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Investigasi, ia bersedia melakukannya. Waziz pun menceritakan bahwa dirinya sering mengeluarkan mahasiswa Fakultas Teknik terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, salah satunya terkait masa studi. Menurut Waziz, Tim Investigasi memiliki kewenangan terkait pemberian sanksi. “Mereka berwenang menentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat memperberat atau meringankan sanksi yang bersangkutan,” kata Waziz.

Menanggapi hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Investigasi, Sofia Rahmawati selaku selaku Konselor Hukum Rifka Annisa yang turut menjadi pendamping penyintas menduga bahwa jalan keluar yang digunakan oleh Tim Investigasi merupakan salah satu bentuk restorative justice. Konsep ini kerap ditemui dalam beberapa kasus hukum di mana pelaku menunjukkan iktikad baik terkait kasus yang dialaminya. Iktikad baik yang biasa muncul dalam kasus-kasus umum berupa upaya meminta maaf atau memberikan uang ganti rugi kepada pihak korban. Syarat substantif dari konsep ini adalah pelaku harus menyadari perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab dan memperbaiki diri.
0
2.9K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.