Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Siti Histeris, Lalu Berteriak: Allahuakbar, Ahmad Dhani Tidak Bersalah

jpnn.com, SURABAYA - Suasana persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2) pagi diwarnai kejadian dramatis.

Seorang perempuan berjilbab bernama Siti Rafika Hardiansari histeris saat petugas Kejati Jatim menggiring Ahmad Dhani ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Medaeng usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar, Ahmad Dhani tidak bersalah," teriak Siti Rafika seperti dikutip RMOLJatim.

Siti berusaha menghalangi petugas yang akan memasukkan Ahmadi Dhani ke mobil tahanan. Karena mendapat pengamanan yang ketat, upaya penghalangan Siti Rafika kandas. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian berhasil membawa Ahmad Dhani keluar
dari area PN Surabaya sekira pukul 10.05.

Selain Siti Rafika, aksi serupa juga dilayangkan tim pembela Ahmad Dhani, yang tak terima dengan sikap jaksa lantaran langsung membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng.
Spoiler for Baca Juga Ya Gann:


Aksi protes tim pembela Ahmad Dhani ini akhirnya menghentikan laju mobil tahanan yang baru beberapa meter melangkah. Selanjutnya, ada dua orang pengacara yang masuk ke mobil tahanan untuk mendampingi Ahmad Dhani sampai ke Rutan Medaeng.

Dari informasi yang dihimpun RMOL Jatim, Siti Rafika Hardiansari ini adalah mantan politikus PAN yang saat ini sudah pindah ke Partai Gerindra. Dia sejak pagi sudah berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya persidangan perdana Ahmad Dhani.

Persidangan Ahmad Dhani ini mendapat pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun. Kejati Jatim. Tak hanya itu sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya juga disiagakan didepan halaman luar PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu satu menit 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
(aji)

Siti Histeris, Lalu Berteriak: Allahuakbar, Ahmad Dhani Tidak Bersalah



0
3.5K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.