Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sutanoloanAvatar border
TS
sutanoloan
Menkumham Teken Perjanjian MLA Antara Indonesia dengan Swiss
Quote:


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Hotel Bernerhof, Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani Pemerintah RI.

Sebelum Indonesia melakukan perjanjian MLA dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.


Sementara bagi Swiss perjanjian MLA tersebut menjadi yang ke-14 dengan negara non Eropa.

"Namun perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (4/2/2019).

Kata Bambang, penanandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan.
Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018, Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Ia menjabarkan, perjanjian itu terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta," ujar Bambang.

Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
"Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan," ujar Bambang.

Menurutnya, hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Bambang menerangkan, perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada 2015.

Kemudian, kedua pada 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati dalam perundingan pertama.

Kedua perundingan tersebut dipimpin Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

"Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya," harap Bambang.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

"Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini," kata Bambang.
sumber

Ini gak ada efeknya buat kami,mau pemerintah kerja sama dengan alien dalam meningkatkan pendapatan pajak dan memberantas korupsi juga tetap saja setiap demo kami makan nasi bungkus.
Pokoknya 2019gantinasi!!!!emoticon-Marah
Diubah oleh sutanoloan 04-02-2019 23:47
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.