selldombaAvatar border
TS
selldomba
Jokowi Perintahkan Menkumham Kaji Ulang Remisi Pembunuh Jurnalis
JAKARTA - Desakan para jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut remisi yang diberikannya kepada I Nyoman Susrama, narapidana pembunuh jurnalis di Bali, AA Prabangsa, akhirnya direspons Jokowi dengan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengkaji ulang remisi tersebut.
''Ini masih dalam kajian kembali. Lima hari lalu saya sudah perintahkan Menkum HAM," tegas Jokowi, seperti dikutip dari liputan6.com yang melasir Jawapos.com, Surabaya, Sabtu (2/2/2019.
Jokowi mengatakan, saat ini Kemenkumham bersama pihak Lapas tengah mendalami masalah tersebut. Dari hasil kajian ulang itu, kata Jokowi, sangat mungkin hukuman terhadap Susrama dikembalikan.
''Dengan catatan, rasa keadilan masyarakat, juga saran-saran serta masukan dari masyarakat,'' tegasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan agar remisi segera dibatalkan jika memang memungkinkan.
''Jika dimungkinkan ya sudah. Segera disiapkan. Gitu saja,'' kata Jokowi.
Pencabutan Remisi Terbuka
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menyatakan, tuntutan agar remisi Susrama dicabut akan dikaji ulang.
''Saya datang ke sini (Bali) juga atas perintah Pak Menteri (hukum dan HAM) langsung, agar masalah ini segera diselesaikan,'' ujar Puguh di hadapan anggota Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Sabtu.
Dalam pertemuan itu, Puguh menyebut bahwa peluang pencabutan remisi Susrama masih sangat terbuka. Syaratnya, SJB membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Jokowi, ditembuskan kepada Kemenkum HAM, Dirjen Pas, serta Kakanwil Hukum dan HAM Bali. Surat keberatan itulah yang akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan kajian ulang.
Puguh menambahkan, aturan lain yang bisa dijadikan dasar kajian ulang remisi adalah UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU itu memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah.
''Makin cepat surat dibuat semakin bagus. Ini agar kami segera masuk ke proses pengkajian ulang sehingga secepatnya kami teruskan ke menteri,'' ungkapnya.
Puguh menegaskan, polemik remisi harus segera diselesaikan karena banyak agenda besar yang dihadapi Kemenkum HAM. Puguh datang ke Bali karena Sabtu malam Yasonna berangkat ke Wina, Austria. Sebelum Yasonna berangkat ke Austria, Puguh harus segera menyampaikan hasil pertemuan dan surat keberatan itu.
''Pak Menteri juga tidak bisa tidur karena masalah remisi Susrama ini. Sampai saya disuruh langsung ke Bali,'' katanya.
Menurut Puguh, keberatan terhadap remisi juga memiliki batas waktu. Karena itu, sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan. ***

https://www.goriau.com/serbaserbi/jokowi-perintahkan-menkumham-kaji-ulang-remisi-pembunuh-jurnalis.html

Horee...
akhirnya pahlawan kemaleman pun datang sebagai Hero as usual demi piala citra

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

kasihan bener keluarga wartawan itu
1
2.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.