Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Ruhut: Eh Karma Berjalan dan Sekarang Mereka Dua Sekaligus Masuk Penjara Marah-marah


AKURAT.CO Anggota tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, membandingkan pendukung Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama dengan pendukung Buni Yani dan Ahmad Dhani dalam konteks penegakan hukum.

Menurut Ruhut Sitompul melalui akun Twitter @ruhutsitompul pendukung Ahok lebih menghormati proses hukum ketimbang pendukung dua lawan politik.

"Waktu Ahok divonis dan langsung dijebloskan penjara, “pendukung Pak Jokowi-Pak Ahok patuh dan menghormati hukum, eh karma berjalan dan sekarang mereka dua sekaligus yang masuk penjara marah-marah. Jadikanlah hukum itu panglima bukan panglima itu hukum nanti kekuasaan yang dikedepankan,” kata Ruhut Sitompul.

Ahok dijebloskan ke penjara dalam perkara penodaan agama selama sekitar dua tahun dan dia baru bebas 24 Januari 2018 lalu.

Setelah proses yang panjang, akhirnya Buni Yani -- salah satu pemicu Ahok diproses secara hukum -- dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.

Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur.

"Ruangan tahanannya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," kata Sopiana.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE. Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat gubernur Jakarta. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Beberapa hari yang lalu, Ahmad Dhani juga dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang. Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga D. Darmawan, menanggapi positif aksi solidaritas Ahmad Dhani yang digelar di depan rutan, Jumat kemarin.

"Ya tidak apa-apa, 'kan udah ada izin dari Kepolisian untuk melaksanakan aksi. Mereka ada di luar area, jadi tidak mengganggu kita. Kan demokrasi ya," ujar Oga.

Oga berterimakasih kepada kepolisian yang telah mengerahkan personil untuk membantu mengamankan rutan. "Sudah ada bantuan dari pihak Kepolisian. Kita mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang sudah membantu kita," kata Oga.

Oga mengungkapkan Ahmad Dhani meminta untuk dijauhkan dari penghuni rutan yang perokok. Oga juga menambahkan bahwa Ahmad Dhani dalam kondisi sehat. Ahmad Dhani mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

[url=https://m.akuraS E N S O Rid-508765-read-ruhut-eh-karma-berjalan-dan-sekarang-mereka-dua-sekaligus-masuk-penjara-marahmarah]sumber[/url]

Bang Ruhut ini perlu diusut juga utk kasus ujaran kejilatan...
Ahok dulu dijilat2 sampai rela potong kuping segala. Akhirnya masuk bui...

Wkwkwk..
3
6.9K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.