Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) di ponsel, ketika berkendara. Penggunaan navigasi ini dilarang, karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya. Lantas, jika kedapatan mengoperasikan GPS di ponsel ketika berkendara apakah langsung dbaikang?
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan. "Kami akan langsung menilang pengendara itu, karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat. Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia "Jadi landasar dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung dbaikang," ujar Herman.
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA) Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009, yaitu: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kebijakan tersebut telah mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk yang protes Toyota Soluna Community. Melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Umum komunitas tersebut Sanjaya Adi Putra, menyampaikan keberatan dan meminta MK untuk mengkaji ulang. Sayang, gugatan tersebut ditolak MK karena dinilai polol permasalahan tidak beralasan secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Lebih Giat Tilang Pengemudi yang Menggunakan GPS", https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/31/092200815/polisi-bakal-lebih-giat-tilang-pengemudi-yang-menggunakan-gps.
Penulis : Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan
Pak Pol... kalau main games Moto GP pakai GPS boleh nggak?