dianahmhAvatar border
TS
dianahmh
4 Kali Diperiksa KPK Belum Ditahan, Bupati Jepara Klaim Kooperatif
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu datang setiap kali penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Ahmad Marzuqi merupakan tersangka perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad Marzuqi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/ 2019)

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Marzuqi tidak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan. lni merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Ahmad Marzuqi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau itu nanti dengan KPK, kami mengikuti apa yang disampaikan penyidik ke saya," ucapnya.

Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama hakim Lasito. Dia diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad Marzuqi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad Marzuqi diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. Kali Diperiksa KPK Belum Ditahan, Bupati Jepara Klaim Kooperatif

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu datang setiap kali penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Ahmad Marzuqi merupakan tersangka perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad Marzuqi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/ 2019)

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Marzuqi tidak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan. lni merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Ahmad Marzuqi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau itu nanti dengan KPK, kami mengikuti apa yang disampaikan penyidik ke saya," ucapnya.

Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama hakim Lasito. Dia diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad Marzuqi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad Marzuqi diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Polling
0 suara
kamu harus berkunjung di www.masg.xyz dan share artikelnya
0
1.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.