- Beranda
- The Lounge
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
...
TS
end.of.the.day
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
Halo agan-agan & sista-sista sekalian, kita tentu sudah sering melihat dua rambu-rambu lalu lintas di bawah ini dan juga sangat paham artinya, yaitu:

yang berarti dilarang Parkir, dan

yang berarti dilarang Berhenti.
Namun apakah kita semua sudah tahu apakah perbedaan antara parkir dan berhenti dalam kaitannya dengan berkendaraan menurut peraturan yang berlaku?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya
Sekian dari ane , semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua
SUMUR BOR

yang berarti dilarang Parkir, dan

yang berarti dilarang Berhenti.
Namun apakah kita semua sudah tahu apakah perbedaan antara parkir dan berhenti dalam kaitannya dengan berkendaraan menurut peraturan yang berlaku?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya
Quote:
Sekian dari ane , semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua

SUMUR BOR
0
1.9K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
, begitupun sebaliknya , jangan mentang-mentang rambu nya dilarang stop eh kita nya malah parkir
, bisa-bisa situ kena cyduk gan 