Kaskus

Entertainment

end.of.the.dayAvatar border
TS
end.of.the.day
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
Halo agan-agan & sista-sista sekalian, kita tentu sudah sering melihat dua rambu-rambu lalu lintas di bawah ini dan juga sangat paham artinya, yaitu:
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
yang berarti dilarang Parkir, dan
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
yang berarti dilarang Berhenti.

Namun apakah kita semua sudah tahu apakah perbedaan antara parkir dan berhenti dalam kaitannya dengan berkendaraan menurut peraturan yang berlaku?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya


Quote:


Sekian dari ane , semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua  emoticon-Big Grin

SUMUR BOR
0
1.9K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread108.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.