raven12Avatar border
TS
raven12
Pakai Atribut 2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi, Dokter Ponco Terancam 2 Tahun Pen
Foto tiga ekor tenaga medis yang diduga ASN jajaran Pemkab Sintang yang bertugas di RSUD Ade M Djoen Sintang berfoto dengan atribut 2019 Ganti Presiden.

Pakai Atribut 2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi, Dokter Ponco Terancam 2 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | SINTANG - Dokter Poncoroso atau yang baisa disapa Dokter Ponco mengakui bahwa dirinya merupakan satu di antara tiga tenaga medis di RSUD Ade Muhammad Djoen, Sintang, Kalimantan Barat.

Fotonya viral karena pose dua jari dan tutup kepala atribut 2019 Ganti Presiden dengan pakaian operasi berwarna hijau.

Terhadap foto tersebut, dirinya sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Sintang.

Namun belum ada panggilan dari pemerintah daerah terkait foto tersebut.

"Untuk panggilan dari Sekda belum, Ibu Direktur juga belum karena beliau lagi di luar kota. Namun kata beliau Jumat mau diminta klarifikasi," kata dr Ponco saat dikonfirmasi usai memenuhi undangan Bawaslu Sintang di Sekretariat Bawaslu Sintang, Rabu (30/1/2019) pukul 10.40 WIB.

Dirinya juga mengatakan siap dengan segala konsekuensi atas hal tersebut.

"Siaplah, konsekuensinya apa ini? siap, siap. Mungkin dari Bawaslu tidak ada konsekuensi cuman dari BKPSDM mungkin ada," katanya.

Namun dirinya terkejut kenapa foto tersebut kemudian bisa viral di media sosial, sebab foto tersebut merupakan foto lama, meskipun dia tidak memberitahukan persisnya kapan foto itu diambil.

"Fotonya sudah lama cuma saya tidak tahu kenapa foto itu bisa viral di sosial media," ujarnya.

Terkait pakaian operasi berwarna hijau dan tertulis RSUD Ade M Djoen Sintang, dirinya memang mengakui sebagai dokter di rumah sakit tersebut dan foto diambil sebelum tindakan operasi.

"Foto itu sebelum melakukan operasi, itu foto untuk meredakan stres sebelum melakukan operasi, kadang kita foto, bikin video," pungkasnya.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pihaknya masih mengkaji terkait viralnya seorang dokter di Sintang yang diduga

mengkampanyekan satu diantara paslon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019.

"Barusan diklarifikasi, ya memang sedang didalami prosesnya, kita menunggu perkembangan dari Bawaslu Sintang. Tapi masih dikaji, apakah betul itu akun Facebooknya, apakah benar yang bersangkutan, apakah diedit atau tidak, dan kejadiannya dimana," kata Faisal saat dihubungi Tribunpontianak.co.id, Rabu (30/1/2019)

Ia pun menerangkan, jika terbukti berkampanye maka ASN tersebut tentunya melanggar peraturan yang berlaku.

"Melanggar dong, jelas melanggar kalau berkampanye, inikan berkampanye dengan menunjukan jari, bahwa sebetulnya ganti Presidennya tidak, artinya tagline yang dianggap dimiliki oleh yang lain, tapi ini kita liat kajiannya seperti apa," bebernya.

Walaupun memang, diterangkannya masih dikaji pula terkait simbol jari apakah masuk unsur kampanye.

"Karena memang tidak ada formalisasi dalam simbol, makanya kita perlu dengar, kalah memang dia sudah mengakui bahwa ia menunjukan, berarti ada motif kampanye, itu tentu tidak boleh, pelanggaran ASN," tuturnya.

"Saya sebetulnya dapat dua hari lalu informasi itu, saya share ke Bawaslu Sintang dan ternyata juga sudah mendapatkan," ujarnya.

"Kemarin dilayangkan surat pemanggilan, kita masih menunggu klarifikasinya seperti apa, karena masih pengumpulan informasi, kejadiannya dimana, dan jika memang fotonya serta berkampanye dalam artian dengan simbol jari yang dimaksud, maka itu kampanye," papar mantan Ketua KPID Kalbar ini.

Lebih lanjut, dikatakannya pula jika nantinya yang bersangkutan berkampanye secara personal akan dikembalikan pada komisi dan perundang-undangan yang mengatur ASN.

Namun, jika berkampanye menggunakan fasilitas negara, akan terancam sanksi pidana.

"Kalau dia sifatnya personal ASN, tidak menggunakan fasilitas negara atau jabatannya, maka ya memang pelanggaran yang sifatnya netralitas, tentu kita kembalikan ke UU dan komisi ASNnya," kata Faisal.

"Tpi kalau misalnya ada unsur penggunaan fasilitas negara dan jabatannya, tentu ada ancaman pidana pemilu, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Ancaman maksimal dua tahun dan denda paling banyak 24 juta," tukas Faizal Riza.

http://kupang.tribunnews.com/2019/01/31/pakai-atribut-2019-ganti-presiden-di-ruang-operasi-dokter-ponco-terancam-2-tahun-penjara


dokter dari kubu pabrik hoax,nanti diagnosa dan hasil operasinya ikutan hoax,HAHAHA
Diubah oleh raven12 31-01-2019 07:38
6
9K
154
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.