Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Jaksa Mencari Mandala Shoji untuk Dieksekusi
Mandala Shoji masih dicari jaksa. Caleg PAN untuk DPR itu rencananya dieksekusi atas dasar vonis kasus pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," kata jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Sebetulnya jaksa hendak mengeksekusi Mandala Shoji pada Senin (21/1). Tim Gakkumdu, termasuk Bawaslu Jakpus dan kepolisian, mendatangi rumah Mandala Shoji di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, tapi tak menemukan caleg PAN tersebut.

Jaksa Andri menegaskan upaya persuasif sudah dilakukan, termasuk menghubungi telepon seluler Mandala Shoji, tapi nomor yang dikontak tak aktif.

Baca juga: Caleg PAN Lucky Dipenjara, Mandala Shoji Masih Dicari Jaksa



Eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan terhadap Mandala Shoji. Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.



Baca juga: Caleg PAN Lucky yang Divonis Kasus Pemilu Bareng Mandala Shoji Dibui



"Kita tetap sesuai aturan, Mandala harusnya dieksekusi karena tidak ada upaya hukum lain setelah tingkat banding," sambung Andri.

Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji.

Sementara itu, pengacara Mandala Shoji sebelumnya menyebut jaksa tak punya dasar melakukan eksekusi atas vonis 3 bulan penjara.

"Pada kasus Mandala, tidak ada perintah. Bagaimana jaksa menjemput kalau tidak ada perintah?" kata pengacara Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi, Jumat (25/1).

Tak bisa dieksekusinya Mandala Shoji, menurut Rully, karena amar putusan PN Jakpus pada 18 Desember 2018 tidak memerintahkan adanya penahanan terhadap terdakwa.

"Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP ada perintah penahanan terdakwa atau terdakwa tetap dalam tahanan atau dibebaskan," paparnya.




Baca juga: Terbukti Bagi Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Sedangkan caleg DPRD DKI Lucky Andriani sudah dieksekusi ke penjara. Lucky dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Lucky, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Kejari Jakpus, Selasa (29/1). Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.

"(Lucky dipenjara) di (Lapas) Pondok Bambu Kelas II-A khusus perempuan. Hari ini dia (mendatangi Kejari Jakarta Pusat) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Pitra saat jumpa pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

https://m.detik.com/news/berita/4407938/jaksa-mencari-mandala-shoji-untuk-dieksekusi

Pak Amien, anak buahnya kabur menghindari hukum tuh!

emoticon-Leh Uga
7
4.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.