Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Dua Kali Masuk Nggak Jera Juga, Ketiga Kali Ditembak, Kalau Gak Jera juga


Medan – Dua kali masuk penjara untuk kasus yang sama gak bikin jera Johan Putra (32). Ia nekat melakukan aksi yang ketiga. Kali ini tak cuma masuk penjara, kakinya kena tembak juga. Kalau nggak jera juga, entahlah…

Bolak-balik masuk penjara tak membuat residivis yang satu ini jera. Warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Padang Bulan, Medan, malah makin menggila. Ia pun terpaksa dipelor petugas Polsek Medan Baru-Polrestabes Medan, Jumat (25/1/2019).

Johan diciduk polisi sesuai laporan korbannya, Sofyan Arbi (21), warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Komplek Perumahan Citra Garden Blok A 5 No. 35, Padang Bulan, Medan.

Peristiwanya terjadi pada hari Kamis (24/01/2019), saat korban tiba di Pertokoan Citra Garden, hendak bekerja bekerja di Ayam Presto Cabe Hijau.

Begitu tiba, korban langsung memarkirkan sepeda motornya Honda CB150R nopol BK 5173 NAS di samping resto dengan stang terkunci. Begitu korban masuk ke tempat bekerja, tersangka datang dan mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Saat korban keluar, ia melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor miliknya. Spontan korban berteriak dan tersangka melarikan diri. Personel Polsek Medan Baru yang sedang melintas ikut melakukan pengejaran.

“Tembakan peringatan tak diindahkannya, tersangka tetap kabur, personel pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu M Sahid Husein SIK.

Tersangka lalu diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna perawatan medis akibat luka tembak. “Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 set Kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda CB150R BK 5173 NAS milik korban,” bebernya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku telah beraksi di 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Tersangka juga pernah dihukum 10 bulan pada tahun 2011 dan 6 bulan pada tahun 2012 dalam kasus yang sama,” terangnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka juga sedang dalam proses pemeriksaan guna mengetahui di mana semua keberadaan barang bukti hasil kejahatan tersangka di delapan lokasi itu berada,” pungkasnya. (medansatu.com/jh siahaan)

https://m.medansatu.com/berita/49386...juga-entahlah/
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

"Sesungguhnya, bila engkau menembak kaki mukapetak, maka dia akan kembali merampok sesudah kaki nya sembuh, dan bila engkau menembak kepala mukapetak, maka dia akan kembali merampok di alam barzah"

Shaykh Luko Al Gotham

Petisi Petak Al Muntahib
5
3.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.