Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor

Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor
MEDAN, KOMPAS.com - Musa Idi Shah alias MIS alias Dody Shah yang tak lain adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Ia ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektare di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan naiknya status tersangka ini.

Dia bilang, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu, ditahan sejak hari ini, Rabu (30/1/2019).

Namun, meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Ditanya alasannya, Tatan menyebutkan supaya tersangka tidak melarikan diri.

"Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.

Baca juga: Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Diamankan

Menurut Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subjektif dilakukannya penahanan terhadap seseorang adalah supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Hal objektif lain yang harus dipenuhi sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Saat ditanya ancaman hukuman terhadap tersangka, Tatan menyebutkan, maksimal delapan tahun penjara.

asalnya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya.

"Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah tersangka di Komplek Cemara Asri di Jalan Cemara - Jalan Boulevard Raya, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/1/3019).

Usai menggeledah perumahan mewah dan elit di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Jalan Seideli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Dari sini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas.

Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sumber :
https://regional.kompas.com/read/2019/01/30/23172591/jadi-tersangka-adik-wagub-sumut-dikenakan-wajib-lapor

_____________________________________$$$______________

0
2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.