Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Ditanya Remisi untuk Dalang Pembunuh Wartawan, Jokowi Irit Bicara
Ditanya Remisi untuk Dalang Pembunuh Wartawan, Jokowi Irit Bicara*

Gatra
2019/01/25 16:17
Ikuti

Bekasi, Gatra.com - Presiden Joko Widodo tidak berkomentar banyak terkait pemberian remisi perubahan bagi I Nyoman Susrama.
I Nyoman Susmara adalah otak pembunuhan wartawan harian Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada tahun 2009.
"Itu tanyakan ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM)," kata Presiden Jokowi usai kunjungan kerja di Bekasi, Jawa Barat, Jumat Siang (25/1).

Melalui remisi perubahan, *I Nyoman Susmara yang divonis seumur hidup berubah menjadi 20 tahun.
Ia adalah mantan calon anggota legislatif dari PDIP* dan baru menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai banyaknya kecaman atas pemberian remisi perubahan, itu hal yang wajar. Salah satunya, kecaman itu datang dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.
"Kalau kecaman kan biasa saja. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus, enggak kan? Jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.

Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika, menilai pemberian remisi perubahan untuk dalang pembunuhan wartawan adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Sebelumnya itu tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata Nandhang R. Astika, Selasa (22/1)

Reporter: Abdul Rozak
Editor: Anthony Djafar

++++

https://www.suratkabar.id/119851/peristiwa/menuai-banyak-protes-jokowi-lempar-polemik-remisi-pembunuh-wartawan-ke-menkumham/amp

*Menuai Banyak Protes, Jokowi Lempar Polemik Remisi Pembunuh Wartawan ke Menkumham* Ditanya Remisi untuk Dalang Pembunuh Wartawan, Jokowi Irit Bicara

Suratkabar
2019/01/26 16:38
Mengikuti

SURATKABAR.ID – Soal desakan mencabut remisi perubahan kepada napi I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan wartawan asal Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Presiden Ir.Joko Widodo (Jokowi) menyerahkannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sebelumnya, pemberian remisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Atas Keppres tersebut, terdapat 115 napi, termasuk Susrama yang mendapat remisi. Remisi—sebagaimana diketahui, merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“ *Tanyakan Menkumham, kalau soal teknis tanyakan Menkumham* ,” ujar Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/01/2019), melansir reportase CNNIndonesia.com, Sabtu (25/01/2019).
Akan tetapi, Jokowi tak menjawab tegas lebih lanjutnya mengenai remisi perubahan tersebut.

Diketahui sebelumnya, pengadilan telah memutuskan Susrama terbukti sebagai pelaku sekaligus aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Ia diketahui dibantu oleh keenam pelaku lainnya saat melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban.
Kasus ini berawal ketika Prabangsa menulis berita berkenaan dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satunya yakni berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama merupakan pemimpin proyek tersebut dan ia marah atas pemberitaan yang ditulis redaktur Radar Bali, Jawa Pos Grup tersebut.

Pembunuhan Prabangsa dilakukan di rumah Susrama, Banjar Petak, Bangli, pada 11 Februari 2009. Korban dieksekusi antara pukul 16.30 hingga 22.30 WIB. Setelah menghabisi nyawa Prabangsa, jenazah korban dibuang ke laut di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali.

Setelah dinyatakan hilang selama lima hari, Prabangsa lantas ditemukan tak bernyawa di Teluk Bungsil, pada 16 Februari 2009.
Susrama sebagai pelaku dan aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut lantas divonis seumur hidup. Sempat mengajukan banding sampai kasasi, hukuman adik kandung I Nengah Arwana, Bupati Bangli saat itu tak berubah.

Langkah Mundur Kemerdekaan Pers?


Pemberian remisi ini juga mendapat kecaman. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai remisi untuk Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers. Sebab selama ini, tak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang diungkap secara tuntas dan dihukum berat, selain kasus ini.

Nandhang R. Astika yang merupakan Ketua AJI Denpasar menuturkan vonis seumur hidup bagi Susrama saat itu dinilai menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers. Pihaknya mengetahui benar betapa susahnya mengungkap kasus ini.

“Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” beber Nandhang.

Sementara itu, diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah memberikan tanggapan terkait remisi untuk Susrama. Menurutnya, Susrama sudah menjalani hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Penilaian Yasonna, pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Yasonna menyatakan bahwa selama melaksanakan masa hukuman, Susrama mengikuti pembinaan dengan baik. Ia juga tidak pernah melakukan kesalahan dan berkelakuan baik.

Bahkan, Yassona juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat Susrama bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” ucap Yasonna beberapa waktu lalu.

Sejumlah Aksi Unjuk Rasa

Lebih lanjut, mengutip Tempo.co, keputusan Jokowi atas remisi tersebut rupanya menuai protes di sejumlah daerah. Sebab, kasus Prabangsa ialah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.

Berdasarkan data AJI, sedikitnya ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Beberapa kasus yang termasuk di antaranya adalah:

Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996),

Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006),

Kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV(2010),

Kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berikut sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan jurnalis di beberapa daerah.

Jakarta

Massa yang tergabung dalam AJI Jakarta bersama LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi dilakukan dengan orasi dan membawa poster yang memprotes keputasan Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama.

Menurut penilaian Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, pemberian remisi itu sudah merusak keadilan—bukan hanya bagi keluarga korban, tapi juga seluruh jurnalis.
Perwakilan YLBHI Muhammad Isnur mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi. Dia menuturkan, saat ancaman terhadap aktivis dan jurnalis semakin meningkat, Jokowi malah memberikan remisi.
Dia menyebutkan, untuk Susrama, dari penjara seumur hidup ke penjara sementara, membuka potensi hukuman Susrama akan lebih ringan dari seharusnya.

Banda Aceh

Aksi mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama juga digelar oleh AJI Banda Aceh.
“AJI Banda Aceh mendesak Presiden Joko Widodo merevisi atau mencabut kembali nama terpidana pembunuh jurnalis dari daftar remisi,” imbuh Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan.

Penilaian Midarul, pemberian remisi terdahap dalang pembunuh jurnalis tersebut adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Di Semarang, aksi penolakan remisi digelar di jalan Nakula II, massa yang tergabung dalam AJI tersebut turut menyampaikan desakan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama.
Ketua AJI Semarang, Edi Faisol menyebut tindakan Presiden Jokowi untuk memberikan remisi terhadap Nyoman Susrama bukan hanya tidak tepat, tapi juga melukai keadilan.

Surabaya

Desakan yang sama juga dilontarkan oleh sejumlah wartawan dan AJI Surabaya. Aksi yang dilakukan di depan gedung Grahadi Surabaya ini memprotes keras keputusan Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap Nyoman Susrama.

Kendari

Aksi penolakan pemberian remisi kepada Nyoman Susrama juga digelar komunitas jurnalis Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam unjuk rasa tersebut, para jurnalis mengenakan pita hitam sebagai simbol duka dan matinya kebebasan pers atas pemberian remisi terhadap otak pembunuhan berencana Prabangsa.

Diungkapkan Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Fandi Sartiman, unjuk rasa ini merupakan kecaman dan protes atas sikap Presiden Jokowi yang dinilai pro pada pembunuh Prabangsa. Remisi terhadap Susrama dinilai juga merupakan langkah mundur penegakan hukum.

“Kami mengecam keputusan pemberian remisi. Kami meminta presiden mencabut remisi pada Susrama yang menjadi otak pembunuhan keji kawan kami Prabangsa,” ujarnya.

Bali

Di Bali Aksi protes kepada Presiden Jokowi sudah dilakukan pada Selasa lalu. Aksi yang diinisiasi AJI Denpasar tersebut mendesak agar Presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada Nyoman Susrama.
Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan, keputusan Presiden Jokowi menunjukkan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” sebutnya.

Penjelasan Nandhang, pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Alasannya, lantaran sebelumnya tak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia.
Nandhang melanjutkan, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

Kala itu, ia menjabarkan, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali mengetahui susahnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2009.
“Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” bebernya.

++++
Hem gimn koment agan2...
Dilempar ke menhunham...kata pakde..
1
2.5K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.