Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Apartemen yang telat serah terima 2 tahun dan masih belum selesai sampai sekarang

nightkisserAvatar border
TS
nightkisser
Apartemen yang telat serah terima 2 tahun dan masih belum selesai sampai sekarang
Selamat siang suhu besar semua

Tolong bantuannya untuk kasus pembelian Apartemen yang sudah telat serah terima 2 tahun dan masih tidak jadi jadi.

Kronologi:
1. Dari Proses pembelian sampai topping off, tidak ada masalah, hanya terlambat sedikit
2. Pembangunan mulai berhenti setelah topping off, dimana saya diberikan surat pemberitahuan terlambat serah terima, yang seharusnya AUG 2015
3. Sejak Aug 2015, saya selalu visit setiap 3 bulan untuk memperhatikan proses pembangunan. Setiap visit, selalu gonta ganti pegawai Marketingnya (Selalu resign) dan setiap ditanya kenapa telat, alasannya selalu berbeda (Ada perubahan design penambahan parkir basement, penjualan komplek office lambat, etc. kadang-kadang Cuma senyum2 saja pegawainya.. tidak jawab)
4. Setiap saya tanyakan occupancy rate apartemen dan office, jawabannya juga selalu berbeda-beda.. ex: bulan ini office sudah sold 70%, Ternyata bulan depan ditanya ke pegawai yg berbeda, katanya baru 40%... dsb )
5. Sejak AUG 2015, deadline selalu mundur setiap 6 bulan tanpa ada pembangunan yang berarti..
6. Dokumen saya masih PAIJB, disitu, tertulis di halaman 1, apabila pembangunan sudah 20%, maka penjual akan mengundang pembeli untuk sama-sama menandatangai PPJB, akan tetapi saat sudah topping off, saya tanyakan ke sales admin mengenai PPJB, beliau bilang tidak perlu dilakukan, karena kekuatan hukumnya sama
7. Saya mengkomplain handling customer yang tidak reliable, dan customer seperti saya (pemula di property) tidak diguide dan seperti dimainkan oleh developer. Developer tidak memberi kabar mengenai delay sama sekali.. hanya sekali saja di AUG 2015.. selain itu tidak pernah lagi.. selama ini saya harus aktif Tanya sendiri ke developer agar dapat penjelasan.. itupun penjelasannya suka bohong dan tidak konsisten.

Kerugian immaterial saya:
1. Saya beli rumah untuk tempat tinggal bayi saya. Sekarang saya terpaksa tinggal di rumah ibu mertua saya, dimana rumah tersebut kurang kondusif untuk tempat tinggal anak bayi (Tempat usaha workshop kakak ipar untuk bikin furniture, dan usaha ikan, sehingga banyak serbuk-serbuk kayu, alat-alat pertukangan berat dan tajam, sering becek karena akuarium, dsb). Di rumah itu juga overcrowded (Ditinggali 2 kakak ipar saya adik ipar saya, keponakan saya, ibu mertua saya) Saya tidak punya uang untuk membeli rumah lain/ kontrak rumah, karena uang saya sudah habis untuk bayar cicilan intermark (6 juta/bulan).
2. Stres yang saya hadapi karena cicilan yang besar selama 10 tahun tapi rumahnya tidak jadi, sampai setiap saya lihat apartemen saya, rasanya perut mual, dan saya sering tidak bisa tidur
3. Saya tidak bisa mandiri/independen, dan harus tinggal bersama Ibu mertua saya minimal sampai cicilan saya selesai (masih 6 atau 7 tahun)
4. Stres istri, ibu mertua saya yang rumahnya ditinggali saya dan keluarga saya

Yang saya minta :
1. Solusi 1 : Pengembalian uang pembelian saya dengan harga jual (Saya beli 700 juta, skrg harga jual 1.6 miliar)
2. Solusi 2 : Pengembalian uang seharga beli (700 juta) + penggantian bunga KPR saya (sekitar 200 juta) + bunga bank selama 4 tahun sejak pembelian
3. Solusi 3 : Pengembalian uang seharga beli (700 juta) + bunga bank selama 4 tahun sejak pembelian

Mohon opini nya para expert hukum disini
Terima kasih banyak
tata604
tata604 memberi reputasi
1
4.8K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.